Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (22/7).
MANGUPURA-Fajarbali.com | Setelah dilakukan pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, Pecatu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan melanjutkan penindakan pelanggaran diwilayahnya. Saat ini Pemkab Badung telah melakukan identifikasi potensi pelanggaran.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, akan tetap konsisten terutama dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda). Bahkan dirinya memastikan telah melakukan identifikasi usaha yang melanggar bersama-sama dengan Pemprov Bali.
“Artinya bahwa kami di Badung ini akan tetap konsisten mengambil langkah penegakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada di Badung. Mudah-mudahan dengan langkah-langkah kemarin ini sekaligus akan mengedukasi masyarakat baik itu masyarakat investasi dan juga masyarakat semua bahwa setiap pelanggaran pasti akan diambil tindakan,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (22/7).
Terkait pelanggaran di Pantai Bingin, Adi Arnawa menjelaskan, penegakan hukum yang telah dilakukan akibat adanya pelanggaran. Dirinya pun telah menemui masyarakat Pecatu yang terdampak dan telah menjelaskan kembali maksud dari pembongkaran yang dilakukan.
“Saya sudah jelaskan semua, secara prinsip masyarakat sudah menyadari dan apa yang kami sampaikan sudah terbukti kemarin, kami tidak akan tanggung-tanggung dalam mengambil langkah,” ungkapnya.
Meski demikian, Ia mengaku tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdialog. Setelah proses pembongkaran pun dirinya akan mengajak masyarakat duduk bersama membahas kelanjutan dari lahan tersebut dan tidak ada upaya untuk memarginalkan pekerja di Pantai Bingin.










