DENPASAR-fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Made Dedy Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.
Terdakwa Dedy dituntut 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menguasia, memiliki atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu sabu yang beratnya lebih dari 10 gram.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Eddy Arta juga menuntut agar Terdakwa Dedy membayar denda Rp 1,5 miliar. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selana 6 bulan, " sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.
Terungkap dalam sidang, barang bukti sabu yang ada pada terdakwa saat ditangkap beratnya adalah 10,44 gram netto. Selain Narkotika, polisi pada saat menangkap terdakwa juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu buah ATM BCA, serta sepemotor Honda Beat.
Terungkap pula, bahwa terdakwa diketahui memesan sabu dari seorang narapidana bernama Bayu yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Proses transaksi dilakukan melalui WhatsApp, dan pengambilan barang dilakukan di kawasan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba
Polda Bali menghentikan terdakwa di depan Apotek Manut Farma, Denpasar Barat. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sipil, ditemukan satu paket sabu dalam tas pinggang terdakwa.
"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan pembelian sabu dari Bayu. Sebelumnya, ia sudah tiga kali membeli sabu dengan berat masing-masing 0,2 gram," ungkap JPU.
Hingga pada akhirnya terdakwa memesan 10 gram sabu dengan harga Rp 10 juta. Uang pembayaran sebagian ditransfer ke rekening atas nama Kurnia Viki Amanda. Pemesanan inilah yang akhirnya mengantarkan tersakwa ke penjara.
Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut akan dikonsumsi sebagian dan sebagian lagi akan dijual. Terdakwa juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Bayu, dan hanya mengenalnya melalui Leo, seorang teman yang ditemuinya saat berada di Surabaya.
Dalam persidangan, dua anggota Polri yang melakukan penangkapan, yaitu I Gusti Ngurah Putu Ari Mahendra dan I Pande Komang Teguh Udyana, memberikan kesaksian yang menguatkan. Mereka menjelaskan kronologi penangkapan serta proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur.
Dua orang saksi dari masyarakat, I Gede Putu Wikan Pradnyana dan Wahyu Prianggono, juga memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung proses penggeledahan dan menyaksikan ditemukannya barang bukti narkotika.W-007