Diduga Selundupkan Narkotika dari Thailand, WN Rusia Dituntut 8,5 Tahun Penjara

1000077574
Terdakwa Andrei Z saat menjalani sidang agenda tuntutan di PN Denpasar.Foto/eli

Loading

DENPASAR-fajarbali.com|Andrei Z (40) warga negara Rusia yang diadili karena ketangkap di Bandara Ngurah Rai karena diduga membawa narkotika jenis THC yang disembunyikan di dalam kemasan krim NIVEA, dituntut 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.

JPU Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Denpasar menyatakan terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika."Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,"sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.

Selain itu, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Atas tuntutan itu terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa berangkat dari Phuket International Airport, Thailand, menuju Bali pada Sabtu, 25 Januari 2025 menggunakan pesawat AirAsia QZ 247.

Andrei mengaku datang ke Bali untuk bekerja di sebuah perusahaan alat berat bernama PT Just Create Time.Namun, niatnya ternodai oleh tindakan ilegal membawa pasta narkotika jenis Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) senyawa utama ganja yang ia sembunyikan di dalam kemasan krim NIVEA.

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu dini hari, 26 Januari 2025, sekitar pukul 01.50 WITA, ia menjalani pemeriksaan standar oleh petugas Bea dan Cukai.

Kecurigaan timbul ketika koper milik terdakwa diperiksa menggunakan mesin X-Ray dan menunjukkan indikasi mencurigakan.

BACA JUGA:  Terbukti Edarkan 6,4 Kg Sabu, Pria Kelahiran Banjarmasin Dipenjara 15 Tahun

Dalam pemeriksaan mendalam di ruang khusus, ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan penyelundupan narkoba.

Di antaranya satu kemasan krim biru merk NIVEA berisi pasta kuning kecoklatan mengandung THC seberat 181,08 gram brutto dan 179,52 gram netto, satu alat hisap, satu bundel stiker barcode bertuliskan "My Bali Store", 1 iPhone ungu dengan SIM card aktif, dan Boarding pass AirAsia dan dokumen Electronic Customs Declaration.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri menyatakan bahwa pasta tersebut positif mengandung THC, senyawa yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak didukung oleh dokumen resmi atau izin dari otoritas berwenang.

Barang haram tersebut juga tidak ditujukan untuk penelitian maupun kepentingan medis. Maka dari itu, perbuatan terdakwa dinyatakan sebagai pelanggaran hukum berat.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika. Namun, yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan dan pengakuan jujur yang memperlancar jalannya proses hukum,” tukasnya.W-007

Scroll to Top