DENPASAR-Fajarbali.com|Sepak terjang Yassine El Korchi (24) warga negara Maroko dalam menjalankan aksi tipu tipunya akhirnya membawanya ke penjara selama 7 bulan. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang, terungkap pula bahwa terdakwa Yassine El Korchi, selain menipu usaha rental, ia juga melakukan penipuan ke sejumlah toko di Bali dengan modus yang sama hingga korban rugi puluhan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim H Sayuti dalam amar putusannya menyatakan, terrdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Johannes Simanjuntak yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Atas vonis JPU menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa yang tinggal menjalani sisa masa tahanan selama 3 bulan sejak perkara ini bergulir juga menyatakan menerima.
Diuraikan oleh majelis hakim, hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa adalah karena perbuatannya merugikan dan meresahkan orang lain.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah mengganti sejumlah kerugian korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Diterangkan dalam sidang, aksi terdakwa dimulai pada 18 Februari 2025. Saat itu, ia datang ke Family Rental di Jalan Pantai Berawa No. 26, Kuta Utara, Badung, dan menyewa satu unit motor Yamaha XMAX milik saksi I Made Wira Atmaja. Biaya sewa selama satu bulan disepakati sebesar Rp 6,5 juta.
“Yassine lantas mengirimkan bukti transfer ke rekening atas nama istri saksi, Ni Putu Suspi Hartanti, melalui bank luar negeri, dan mengaku dana akan masuk dalam dua hingga tiga hari,” terang JPU.
Karena percaya, pihak rental melalui staf bernama I Putu Prayoga Agus Setiawan menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa.
Namun hingga beberapa hari berlalu, dana yang dijanjikan tak kunjung masuk. Ketika dihubungi, Yassine berdalih terjadi keterlambatan akibat libur hari raya di negaranya.
“Ia bahkan sempat kembali mengirim dua bukti transfer, masing-masing sebesar Rp 6 juta dan Rp 600 ribu, yang juga tidak pernah terbukti masuk ke rekening penerima,” sebut JPU.
Tidak hanya itu, dari keterangan jaksa terungkap bahwa Yassine juga melakukan penipuan serupa kepada korban lain. Antara lain, I Made Mariasa dari Karbit Rental yang mengalami kerugian Rp 24,09 juta, Nurul Huda dari La Lupa Villa sebesar Rp 20,6 juta, dan I Putu Prawira Putra Budiyasa, karyawan Simple Mart, yang ditipu sebesar Rp 858 ribu.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan," pungkas JPU.W-007