DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Bastomi Prasetya alis Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Nangka Utara, tepatnya du depan warung Auna 13 Februari 2025 lalu dan menewaskan I Kadek Parwata, Selasa (8/7/2025) dituntut hukuman 15 tahun Penjara.
Jaksa Penutup Umum (JPU) Haris Dianto Saragih dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
"Menghukum terdakwa Bastomi Prasetya alias Mas Pras dengan pidana penjara selama 15 tahun, potong masa tahanan, " demikan amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Tuntutan 15 tahun penjara adalah hukuman maksimal untuk Pasal 338 KUHP.
Sebelum masuk pada amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban I Kadek Parwata kehilangan nyawa.
Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah, terdakwa sempat berusaha kabur agar terhindar dari tanggungjawab serta perbuatan tedakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Bali. "Sedangkan hal yang meringankan Nihil, " sebut JPU.
Selain dituntut atas kasus pembunuhan, Mas Pras oleh jaksa juga dituntut atas dua tidak pidana lainya. Yaitu membawa sejata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan terhadap I Made Darma Wisesa.Untuk dua tindak pidana ini terdakwa dituntut 5 tahun penjara.
Diungkap dalam dakwaan, kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kec. Denpasar Utara,Kota Denpasar.
Berawal saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy Nopol DK 6658 UBE warna putih sedang melintasi Jalan Nangka Utara mengarah ke rumah bos terdakwa atas nama Agus Dadang Wahyudi di Jalan Antasura.
"Pada saat itu dari arah belakang saksi I Made Darma yang juga mengendarai motor menyelip terdakwa," ujar Jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan. Nah, pada saat saksi menyelip itu, menurut pengakuan terakwa hampir menyerempet terdakwa sehingg terdakwa langsung mengejar saksi yang kebetulan berhenti di warung Auna.
Tanpa pikir pajang terdakwa langsung menabrak motor saksi dan menganiaya saksi I Made Darma Wisesa. Aksi ini tidak berlangsung lama karena pemilik warung bernama Ashuri datang dan menghentikan aksi brutal terdakwa dengan mengatakan “dia orang sini, bubar saja”.
Atas teguran itu terdakwa lalu melanjutkan perjalanan ke rumah bosnya. Tapi karena penasaran terdakwa yang disebut sebut sedang dalam pengaruh narkotika itu kembali ke warung Auna bertemu dengan Ashuri dan menanyakan apakah saksi I Made Darma Wisesa masih keluarganya saksi Ashuri yang dijawab tidak.
Atas jawaban itu sebenarnya terdakwa akan kembali melanjutkan perjalanan. Tapi pada saat itu terdakwa Mas Pras melihat korban I Kadek Parwata dan saksi I Wayan Wawa Anggara datang ke warung Auna. Terdakwa lalu mendekati koban dan juga saksi sambil bertanya dengan nada tinggi "apakah kenal saya " hingga tiga kali.
Korban I Kadek Parwata sempat mendorong terdakwa yang berjalan mendekatinya. Tanpa banyak kata terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan dipinggang dan langsung menusuk ke arah korban tapi sempah ditepis dengan tangan kiri hingga tanganya mengalami luka.
Tidak cukup sampai disitu, terdakwa kembali menusuk korban, dan kali ini tusukkan terdakwa mengenai rusuk kiri korban. Mendapat serangan itu korban berlari menjuh. Namun tetdakwa mengejar dan menusuk korban dari belakang yang mengenai punggung atas kiri korban.
Terdakwa kenusuk korban dan juga mengenai punggung kiri korban hingga korban pun akhirnya roboh dengan posisi terlentang. "Terdakwa mendekati korban dan berdiri diatas tubuh korban yang sudah roboh dan kembali menusuk korban," sebut Jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu.
Melihat itu saksi I Wayan Wawa Anggra langsung mendekat dan menendang kepala terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa lalu mengejar saksi I Wayan Wawa Anggra dengan maksud untuk menusuknya dengan pisau tapi bisa dihindari oleh saksi, malah saksi berhasil menendang terdakwa.
Terdakwa kembali bangun dan mendekati korban, tapi saat itu saksi I Wayan Wawa berlari mengejar terdakwa sehingga tetdakwa langsung berlari menuju sepeda motornya dan kabur ke rumah bosnya sembari meninggalkan saksi I Wayan Wawa dan korban yang tergeletak lemas di jalan. .
Saksi I Wayan Wawa yang melihat korban tergeletak bersimbah darah langsung membawanya ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit terdakwa sudah dinyatakan meninggal dunia. Karena korban sudah meninggal dunia, korban lalu dibawa ke RS Prof. Ngoerah untuk dilakukan visum.
Bahwa berdasarkan Surat Visum tertanggal 17 Februari 2025 yang dibuat oleh dr. Henky, Sp.F., disimpulkan bawa pada jenazah laki-laki berusia sekitar 31 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.
Sementara terdakwa usai menghabisi nyawa korban langsung menuju ke rumah bosnya untuk menaruh sepeda motor honda spacy dengan plat DK 6658 UBE warna putih serta membuka jaket jeans yang sempat dipakai terdakwa saat menusuk korban.
Singkat cerita usai peristiwa itu terdakwa melarikan diri ke Jawa dengan menghubungi saksi Riyan untuk menjemputnya di Pasar Wangaya Denpasar sekira jam 05.30 Wita tanggal 13 Pebruari 2025. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi mau pulang ke jawa. W-007