DENPASAR -fajarbali.com |Tim Resmob Polresta Denpasar akhirnya membekuk pelaku pembunuh Remi Yuliana Putri (36) yang sebelumnya ditemukan tewas di dalam mobil Terios warna merah di depan rumah warga di Jalan Kertha Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat 4 Mei 2025. Polisi menembak kedua kakinya karena melawan dan kabur.Â
Â
Dari pemeriksaan, pria asal Sragen, Jawa Tengah itu mengaku membunuh korban karena sakit hati dikatain "Mokondo" dan cemburu korban punya pria lain. Sehingga dia nekat merencanakan menghabisi nyawa driver taksi online tersebut.Â
Â
Namun apa yang disampaikan pelaku ternyata berbalik fakta. Dari hasil investigasi aparat kepolisian diduga kuat pelaku juga ingin menguasai mobil Avanza milik korban yang selama ini dipakai oleh pelaku.Â
Â
Penangkapan pelaku sadis ini dirilis oleh Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo SIK, di mapolresta Denpasar, pada Senin 5 Mei 2025. Dikatakanya, antara korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai driver taksi online.Â
Â
Keduanya juga pacaran sejak setahun lebih, tapi tidak tinggal serumah. Korban tinggal di rumah kontrakan di Jalan Tukad Buana 3 nomor, Br. Batu Kandik, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. Sedangkan pelaku di Jalan Goang Gong, Jimbaran, Kuta Selatan.Â
Â
Dijelaskanya, setelah jenazah korban ditemukan tewas di TKP Jalan Kertha Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku. Sebab, pelaku disebutkan sudah kabur keluar Bali.Â
Â
"Kami mendapatkan petunjuk pelakunya adalah GW (Galuh Widy Asmoro), dan dia sudah kabur ke luar Bali," bebernya.
Â
Diungkapnya, dari hasil penyelidikan pelaku mengeksekusi korban, pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita, di sebuah lahan kosong di sebuah lahan kosong di Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan. Selanjutnya, jasad korban bersama mobilnya di bawa ke TKP Jalan Kertha Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Â
Dari TKP, pelaku Galuh melarikan diri lewati penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 02.40 dini hari. Dari hasil pendalaman, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke Solo, Jawa Tengah.Â
Â
"Kami tangkap pelaku di Solo," beber mantan Kasatreskrim Polres Badung ini.
Â
Namun, pada saat hendak ditangkap petugas, pria kelahiran Seragen 15 Desember 1998 itu melakukan perlawanan. Dia berusaha kabur menggunakan mobil. Bahkan tersangka nekat menabrak mobil polisi.Â
Â
Tak mau keselamatan terancam petugas langsung menghadiahi tersangka timah panas pada kedua betisnya. Setelah dua timah panas menyarang di dua betisnya tersangkapun menyerah.Â
Â
"Pelaku melawan dan kabur. Polisi melakukan tindakan tegas menembak kedua kakinya," tegasnya.Â
Â
Dari interogasi, Galuh mengaku sakit hati terhadap korban karena mengejeknya di sebuah grup Whatsapp driver taksi online sebagai pria "Mokondo". Pelaku pun kesal dan nekat merencanakan membunuh korban dengan berbekal sebilah pisau milik pamanya.Â
Â
"Kami jerat pelaku dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.Â
Â
Kompol Laorens mengakui dari hasil pendalaman diduga kuat pelaku tidak hanya sakit hati terhadap korban asal Surabaya, Jawa Timur tersebut. Tapi ada indikasi pelaku ingin menguasai mobil milik korban.Â
Â
"Pelaku diduga ingin menguasai mobil Toyota Avanza yang dibawanya tersebut. Padahal mobil itu atas kredit nama korban di salah satu finance," imbuhnya. R-005Â