NEGARA - Fajar Bali
Tiga pengguna narkoba jenis sabu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana. Ketiganya kini diamankan di Polres Jembrana bersama barang buktinya.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Komang Muliyadi dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan Kamis (19/3) kemarin mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku Adi K (33) diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu. Pihaknya melakukan penyelidikan dan informasinya terduga pelaku melakukan transaksi di seputaran jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng. Sekitar pukul 23.20 wita, Senin (24/2)lalu, pelaku terpantau, melintas mengendarai motor Yamaha Xeon Hitam No Pol DK 2192 ZN. "Selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan itu ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu," terangnya. Setelah diperiksa, jenis sabu itu memiliki berat bruto 0,50 gram dan netto 0,20 gram.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, barang tersebut didapat dari Imam M (39) asal Loloan Timur. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Imam M didapati barang bukti 1 buah alat hisap/bong, uang Rp 20.000, 1 buah korek api, 1 buah pipa kaca, 1 buah potongan pipet
Seluruh barang bukti berhasil diamankan. Pasal yang disangkakan pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.










