Terlibat Kasus Prostitusi Online, Pria Asal Pasuruan Dituntut 1 Tahun Bui

1000079951
Ilustrasi

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Perbuatan Wahyu Dedik Kurniawan (37), pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini benar-benar diluar nalar. Bagaimana tidak, hanya demi uang, dia tega 'menjual' pacarnya sendiri untuk layanan berhubungan sek bertiga (threesome) dengan cara online.

Parahnya lagi, uang hasil dari 'menjual' pacarnya itu rencana akan digunakan untuk biasa pernikahan. Akibatnya, dia pun dituntut hukuman penjara selama setahun. Ini terungkap dalam sidang, Selasa (29/4/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Meminta, menjatukan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU

Dalam surat tuntutan, kronologi kejadian ini bermula dari hubungan asmara antara Wahyu dengan seorang perempuan berinisial IA. Saat IA bekerja di Diamond Café Denpasar, terdakwa meminta IA berhenti dengan janji akan menanggung seluruh biaya hidup dan bahkan menjanjikan akan menikahinya.

Dalam keadaan tidak memiliki penghasilan, IA pun bergantung penuh pada Wahyu. Namun, saat sudah bergantung secara ekonomi dan emosional, Pada April 2023 Wahyu mulai merayu IA untuk terlibat dalam fantasi seksual threesome bersama pria lain yang ia jaring melalui media sosial X.

Awalnya IA menolak, namun karena bujukan terus-menerus disertai iming-iming uang dan ancaman tak akan dinafkahi serta dibatalkan pernikahan, Ira akhirnya bersedia. “Dalam setiap transaksi layanan seksual threesome, Wahyu mengaku memperoleh bayaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” beber JPU.

BACA JUGA:  Kejari Denpasar Pindahkan Tahanan ke Rutan Bangli

Puncaknya terjadi pada 4 November 2024. Seorang pria menghubungi akun X milik Wahyu, ‘@CaemElsa’, yang dikenal mempromosikan layanan seksual pasangan. Wahyu menawarkan paket threesome bersama IA dengan harga Rp 1,5 juta, dan pelanggan pun menyanggupi.

Wahyu dan IA lantas dijemput menuju Hotel Paragon, Batu Belig, Kuta Utara. Ia bertemu pelanggan berinisial Tut De di kamar 2221, dan menerima uang muka Rp 900 ribu.

Setelah itu, terdakwa mengarahkan kekasihnya itu melalui pesan WhatsApp agar mulai merangsang tamu dengan aksi membuka bra. Meski sempat ragu, IA akhirnya menurut. Singkat kata, mereka pun mulai melakukan pemanasan seksual.

Namun Tak disangka, belum sempat bermain lebih jauh, polisi dari Polres Badung yang ternyata telah melakukan penyelidikan sejak lama langsung masuk ke kamar dan mengamankan keduanya. Dalam pemeriksaan, Wahyu mengakui semua perbuatannya.

Terdakwa menyebut telah beberapa kali melakukan transaksi serupa melalui media sosial X, dan pertama kali mendapatkan pelanggan sekitar Juli 2024. “Wahyu juga menyatakan akun tersebut bersifat publik dan telah diikuti lebih dari 19 ribu pengikut,” kata JPU.

Dalam sidang, Wahyu yang tidak didampingi penasihat hukum membenarkan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Ia mengaku mulai menjalin hubungan dengan IA sejak Oktober 2023 dan seminggu setelah itu mulai berpacaran. Dengan modal janji menikah dan menanggung biaya hidup.

Wahyu mendorong IA untuk menerima tawaran berhubungan seksual bertiga dengan pelanggan yang didapat lewat media sosial.

Wahyu juga mengakui dirinya yang membuat akun X ‘@CaemElsa’ dan memposting konten promosi secara rutin. Akun itu disebut sebagai akun ‘Couple Bali’ dan banyak dilihat pengguna lain.

Setiap kali transaksi berhasil, pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening miliknya atau rekening milik IA. “Wahyu bahkan menyebut telah berhasil tiga kali mengatur layanan serupa, dengan satu transaksi gagal,” tandas JPU.W-007

Scroll to Top