DENPASAR -fajarbali.com |Sengketa antara Vanessa Dorothea Wijatno selaku pemilik unit 411 di Anantara Hotel atau kini lebih dikenal dengan nama Grand Seminyak Resort yang berada dibawah naungan PT Seminyak Suite Development (PT SSD), masih terus berlanjut.
Hingga kini, Hotel Grand Seminyak sebagai tergugat masih belum menunjukkan itikad baiknya untuk membayar sharing profit atau return of Investment (ROI) kepada Penggugat. Melihat perkara ini kian berlarut-larut, Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut kemudian menilai perlu untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan.
Vanessa Dorothea Wijayanto melalui Kuasa Hukum Penggugat, Gede Erlangga Gautama mengkonfirmasi bahwa tujuan diadakannya Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan adalah untuk menjamin kepastian hukum keberadaan obyek yang sah.
"Ini adalah obyek yang kami mohonkan sita jaminan, agar pada saat putusan mengabulkan gugatan kami dan pihak Tergugat juga tetap tidak melaksanakan perintah pengadilan. Kami bisa langsung melakukan eksekusi terhadap obyek tersebut (dalam hal ini adalah Hotel Grand Seminyak) untuk memenuhi apa yang sudah menjadi hak dari klien kami," ujarnya Selasa 4 Maret 2025.
Menurutnya, Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan dilaksanakan pada Selasa, 4 Maret 2025 bertempat di Hotel Grand Seminyak Resort. Hal ini untuk memastikan keberadaan objek jaminan dalam perkara tersebut dapat dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Sebelum dilaksanakan Pemeriksaan Setempat oleh Hakim yang memeriksa perkara No.1299/Pdt.G/2024/PN.Dps pada persidangan sebelumnya, Rabu 26 Pebruari 2025, telah menghadirkan 2 orang saksi, inisial “R” dan “MST” untuk membuktikan kebenaran gugatannya.
Sedangkan, dari keterangan Gede Erlangga Gautama selaku kuasa hukum Vanessa pada awak media disebutkan kalau keterangan saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk menguatkan dokumen-dokumen yang sudah dijadikan alat bukti oleh pihaknya.
Guna membuktikan kalau hingga saat ini PT Seminyak Suit Development yang memiliki dan mengelola Grand Seminyak Resort masih menunggak pembayaran sharing profit atau ROI dari tahun 2018 sampai dengan saat ini kepada penggugat. Yang nilainya mencapai Rp 957.764.226, di luar bunga morotair karena PT SSD atau Grand Seminyak Resort menunggak tagihan tersebut selama 7 tahun.
Bagian lain, Kuasa hukum Vanessa Dorothea Wijatno selaku penggugat menyatakan, kalau pihaknya hingga saat ini tetap menunggu itikad baik dari tergugat yaitu PT Seminyak Suit Development selaku pemilik dan pengelola Grand Seminyak Resort, untuk dapat sesegera mungkin melunasi kewajibannya sebagaimana telah tertuang dalam laporan Return of Investment (RoI) yang dibuat sendiri oleh PT Seminyak Suit Development.
“Klien kami hanya meminta hak-nya. Lagi pula laporan RoI tersebut kan dibuat sendiri oleh PT SSD. Klien kami tidak pernah protes mengenai nilainya, namun klien kami menggugat karena hanya diberikan laporan saja, tanpa pernah mendapat pembayaran” pungkas Gede Erlangga Gautama. R-005