MENGWI -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Mario Devis Kakigiu (34) kini mendekam di Polsek Mengwi, Badung, pasa Selasa 4 Februari 2025. Pria asal Jakarta ini ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di Banjar Tengah Kelod Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung.Â
Â
Tersangka Mario mencuri sepeda motor Honda Beat DK 3416 BL, di halaman parkir rumah milik I Kadek Wira Subagya, pada Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 06.00 Wita. Korban baru sadar sepeda motornya hilang saat akan pergi bekerja.Â
Â
Korban kemudian melaporkan kehilangan motor ke Polsek Mengwi. Dalam penyelidikan, Polisi mencurigai pelaku adalah penghuni kos yang tinggal dekat TKP. Pasalnya, penghuni kos tersebut menghilang usai terjadi pencurian motor.Â
Â
"Patut dicurigai, pelaku penghuni kos tiba-tiba pergi setelah pencurian terjadi," ungkap Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana.
Â
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku asal Jakarta tersebut. Ia akhirnya terdeteksi berada di wilayah Dalung, Badung.Â
Â
"Anggota menyergap pelaku saat melintas mengendarai motor curian berplat palsu DK 6453 ACH," ujarnya.Â
Â
Dalam pemeriksaan, pelaku Mario mengaku mencuri motor karena kuncinya sedang nyantol. Pelaku lalu membawa kabur kendaraan dan mengganti plat nomor asli untuk menghindari pantauan Polisi.Â
Â
"Anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat putih dan plat nomor palsu yang digunakan tersangka, bebernya.Â
Â
Atas perbuatanya, Mario dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. R-005Â