AMLAPURA – fajarbali.com | Rencanan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Desa disambut baik kalangan anggota DPRD Karangasem. Diharapkan, Perda tersebut dapat melindungi dan memberikan payung hukum kewilayahan desa sesuai dengan amanat Undang Undang 6 tahun 2014. Salah satunya, terkait pemekaran wilayah yang harus diatur sesuai amanat undang-undang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penataan Desa, Kadek Weisya Kusmiadewi, saat memimpin rapat pansus, Senin (10/2/2020) menyampaikan, pihaknya sangat mendorong agar rancangan Perda segera diselesaikan. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan untuk memayungi wilayah dari keinginan masyarakat memekarkan diri. “Nanti dalam proses pemekaran kan ada syarat yang harus di penuhi, itu juga sebagai antisipasi terjadinya gejolak dibawah,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) I Nengah Mindra mengatakan, ada beberapa persyaratan yang nantinya masuk kedalam Perda Penataan Desa ini, yakni terkait pembentukan, penghapusan, perubahan, dan penggabungan status desa dengan mengacu undang-undang nomor 6 2014 tentang desa. “Tujuan kita memberikan payung hukum yang pasti, sesuai amanat UU Desa,” ujarnya.
Perda yang ada saat ini, kata Mindra, sudah tidak relevan lagi karena ada undang-undang juga sudah berubah. Persyaratan lainya, kata Mindra, untuk memekarkan diri dari Desa Induk pun akan diatur yakni syaratnya paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk banjar dinas, syaratnya paling sedikit 200 KK atau 1.000 jiwa. “Mana yang lebih dahulu tercapai apakah jiwanya atau KK, baru bisa memekarkan diri, itu sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014,” ujarnya lagi.
Mindra mengatakan, pihaknya akan memproses pemekaran kalau sudah lebih dari 1.000 KK atau 5.000 jiwa untuk desa dan 200 KK atau 1.000 jiwa untuk banjar dinas. Pihaknya akan tetap memfasilitasi proses pemekarab sepanjang memenuhi persyaratan. “Kalau tidak memenuhi persyaratan tentu tidak bisa kita proses,” ujarnya. (bud).