https://www.traditionrolex.com/27 Petani Tuak Harapkan Binaan Gubernur Bali - FAJAR BALI
 

Petani Tuak Harapkan Binaan Gubernur Bali

(Last Updated On: 06/02/2020)

TABANAN – fajarbali.com | Dengan adanya Pergub (Peraturan Gubernur) Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali, di apresiasi Petani Tuak, I Wayan Leter asal Banjar Tegal, Desa Kukuh, Tabanan. Pasalnya, Pergub tersebut sangat mendukung ekonomi kerakyatan khususnya yang bergelut dibidang minuman berakohol yaitu arak dan tuak.

 

 

Lanjutnya Leter, dengan sudah terbentuknya Pergub No 1 tahun 2020 dirinya kini menemui kendala untuk memasarkan produknya untuk masuk ke hotel maupun swalayan, sebab selama ini pihaknya dalam memasarkan dan memproduksinya masih secara tradisional. Leter mengakui, dalam sehari dirinnya bisa memproduksi tuak sebanyak 18 liter dan perbotolnya dijual seharga Rp 5000. 

 

Sehingga untuk mengembangkan bisnisnya Leter mengharapkan binaan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, agar tuak yang diproduksi bisa dijual secara online serta memiliki hak cipta dan kemasan botol yang menarik. “Saya harap Pak Gubernur bisa membantu saya bagaimana cara memasarkan tuak dan harganya pun bisa bersaing dengan minuman impor,” harap leter ketika ditemui saat akan membuat tuak, Kamis (6/2/2020).

Leter menjelaskan, untuk menghasilkan kualitas tuak yang terbaik membutuhkan waktu proses satu bulan, dan dalam memilih carang untuk tuak pun tidak sembarangan posisi bunga Jaka atau Kolang Kaling harus benar-benar berada di bawah buah. Selain itu dalam memilih pohon Jaka pun tidak sembarangan untuk mendapatkan tuak yang berkualitas tinggi, posisi pohon Jaka harus berdampingan dengan pohon bambu sebab dipastikan kualitas tanahnya sangat baik. (kdp).

 

 

  •  
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Remaja Asal Bangli Babak Belur Dikeroyok

Kam Feb 6 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 06/02/2020)BANGLI – fajarbali.com | Diduga karena menjadi korban pengeroyokan, seorang remaja berinisial ADS yang masih berstatus pelajar dengan usia 16 tahun ini, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Bangli, Kamis (6/2/2020). Selain untuk pengobatan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan terkait pencarian bukti visum. Dari informasi yang dihimpun […]

Berita Lainnya