Ungkap Pelaku Narkotika, Polisi Gulung Dua Mahasiswa

IMG-20241007-WA0002

Keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Buleleng

BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Peredaran barang terlarang narkotika yang ada di Kabupaten Buleleng semakin memiluka. Dimana peredaran barang 'neraka' itu kini dilakoni oleh para mahasiswa yang ada di Kota Pendidikan itu. Sebagai bukti, dalam pengungkapan terhadap peredaran narkotika jenis sabu, dua orang mahasiswa berhasil 'digulung' polisi lantaran terbukti melakukan penyimpanan serta menguasai narkotika jenis sabu.

Kedua mahasiswa itu yakni inisial AM (21) asal Jalan Kapten Cok A. Tresna gang Ratna 1-X Lingkungan Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur ditangkap polisi lantaran membawa sebanyak tujuh paket narkotika sudah siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 0,48 gram bruto.

Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika yang terjadi di Kawasan Lovina tepatnya dikawasan Desa Kalibubuk, Kecamatan Buleleng.

Berdasarkan informasi tersebut yakni, Kamis (26/09/2024) dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.50 wita polisi menemukan pelaku yang masuk ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi masyarakat.

Pelaku saat itu ditemukan di parkir Alfamart Lovina kemudian polisi melakukan penggerebekan ditubuh pelaku. Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu yang sudah dibagi dalam plastik klip. Selain pakat narkotika, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu buah HP merek Samsung, satu buah potongan pipet warna putih, uang sebesar 150 juta serta satu buah sepeda motor N-max yang dibawa pelaku.

Pelalu mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial TR asal Desa Kayuputih namun setelah dilakukan pengejaran pelaku belum ditemukan.

Selain AM polisi juga berhasil menangkap IM (29) asal Jalan Diponogoro, Gang Pisang, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Pelaku IM merupakan seorang mahasiswa yang ada di Universitas di Kabupaten Buleleng. Ditangan pelaku, Polisi menemukan sebanyak 29 paket sabu jenis narkotika yang sudah siap edar yang audah dibagi menggunakan plastik plip beserta barang bukti lainnya seperti korek api, kantong plastik plip kosong.

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Deras, Jembatan Jebol Jalan Seririt-Gerokgak Direndam Banjir

Polisi menangkap pelaku IM di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Selasa (01/10/2024) sekira pukul 17.25 wita. Selain dua mahasiswa polisi juga berhasil mengamankan seorang nelayan inisial MM (27) asal Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah pipet kaca yang berisi residu dengan berat 2,81 geram bruto dan satu buah korek api, Hp milik korban serta polisi juga mengamankan KF (29) asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

Ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan lima paket pipet yang didalamnya diketahuinberisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0,79 bruto. Selain paket pipet narkotika polisi juga berhasil mengamankan timbangan digital, korek api. Menurut Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat memberikan keterangan pers, Senin (07/10/2024) siang kemarin menjelaskan dalam penanganan terhadap peredaran narkotika Kapolres yang merupakan putra Desa Patemon itu mengakui akan terus melakukan pemberantasan hingga keakar-akarnya."Dalam pemberantasan narkotika kita ini tidak tidur terus akan menumpas dan memberantas peredaran narkotika baik apa itu namanya,"jelas Stutadi.

Bahkan dirinya menyebutkan dalam pemberantasan narkotika diharapkan adanya dukungan dari desa adat. Dimana menurutnya banyak peredaran narkotika berawal dari daerah pedesaan."Kami harapkan adanya dukungan dari desa adat sendiri agar membuat perarem terkait dengan narkotika. Dimana peredaran narkotika itu banyak berawal dari desa dengan adanya hal itu akan kami harapkan pihak desa adat bisa membuat aturan yang mengikat terkait narkotika,"tutupnya.

Dari kasus tersebut keempat pelaku di ancam dengan pasal 112 ayat (1) UU non35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lambat lima tahun. @gus

Scroll to Top