
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Gede Arya Suardana
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 yang ada 22 tertib salah satunya tertib jalan yang mana dalam perda tersebut tidak dibolehkan melakukan parkir dijalan layaknya garase.
Dimana perda tersebut diundangkan pada Bulan Juli 2024 dan sudah dilakukan pembinaan dan penyuluhan dalam penerapan Perda tersebut. Seperti yang diungkapkan Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi, Rabu (02/10/2024) siang pihaknya menuturkan Perda yang baru diundangkan pada Bulan Juli namun dirinya mengakui telah melakukan pembinaan dan penyuluhan dimasyarakat."Perda nomor 3 tahun 2024 yang memiliki 22 tata tertib dimana salah satunya mengenai parkir. Dalam perda tidak dibolehkan melakukan parkir dijalan layaknya seperti garase. Kami juga telah mensosialisasikan ke masyarakat,"jelas Arya.
Bahkan dalam pelaksanaan sosialisasi dirinya menuturkan telah melakukan sosialisasi terkait parkir jalan layaknya garase yang kerap terjadi seperti dikawasan Catuspata Singaraja, Jalan Mayormetra yang kerap terjadi parkir dijalan layaknya garase."Kita sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat seperti di kawasan Catuspata dan jalan Mayor Metra Singaraja dimana disana kerap terjadi parkir dijalan layaknya garase dan setelah kami lakukan sosialisasi tidak ada lagi mobil parkir dijalan layaknya garase,"jelasnya.
Dikonfirmasi parkir dijalan layaknya Garase? Arya menjelaskan dimana parkir yang dilakukan kendaraan roda empat yang melakukan parkir menginap hingga beberapa hari. Dimana kata dia, parkir dijalan layaknya garase dinilai sangat mengganggu kendaraan yang lainnya."Parkir dijalan layaknya garase itu dimana parkir yang dilakukan di pinggir jalan selayaknya garase yang melakukan parkir hingga menginap. Sudah barang tentu parkir seperti itu sangat mengganggu jalan seperti terjadi kemacetan,"jelas Arya.










