Sidang Kasus Sukena, Saksi Sebut Belum Pernah ada Sosialisasi Soal Landak di Desanya

“Dan memang pada saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan landak yang katanya hewan dilindungi,”

(Last Updated On: )

Terdakwa I Nyoman Sukena.Foto/FB-dok

DENPASAR-Fajarbali.com||Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, Kamis (5/9/2024) menghadirkan dua orang saksi dalam perkara atas nama Terdakwa I Nyoman Sukena warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung yang diadili dan dijebloskan dalam sel tahan karena kedapatan memelihara satwa yang dilindungi yaitu Landak Jawa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari BKSDA Provinsi Bali. Saksi fakta atas nama I Gusti Agung Rai Astawa menjelaskan, pada saat petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali dan petugas dari BKSDA datang ke rumah terdakwa pada tanggal 5 Maret 2024 dia diminta hadir untuk melihat jalanya penggeledahan di rumah terdakwa.

“Dan memang pada saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan landak yang katanya hewan dilindungi,” ujar saksi mengawali kesaksiannya di Pengadilan. Saksi juga mengatakan, pada saat itu juga empat ekor landak yang ditemukan di rumah terdakwa langsung diamankan. Yang menarik, menurut saksi memang kebanyakan warga desa setempat tidak mengetahui jika landak adalah hewan yang dilindungi.

Saat ditanya apakah pernah dari pemerintah dalam hal ini BKSDA datang dan memberikan penyuluhan terkait hewan apa saja yang dilindungi? Menjawab pertanyaan itu saksi mengatakan memang pernah ada petugas dari BKSDA datang memberikan penyuluhan terkait hewan yang dilindungi.

“Tapi saat itu hanya sebatas hewan atau satwa seperti burung, tidak sampai landak Jawa,” ujar saksi. Hal senada juga diakui oleh saksi ahli dari BKSDA, Suhendarto yang menjabat sebagai Polhut Muda di BKSDA Bali. Dia juga mengatakan BKSDA pernah turun ke desa tempat terdakwa tinggal untuk memberikan penyuluhan, tapi tidak terkait landak melainkan burung.

Atas hal itu, hakim pun langsung menasehati saksi agar memberikan juga edukasi kepada warga yang ada di pedesaan terkait hewan apa saja yang dilindungi.” Jadi masyarakat bisa tahu sehingga kasus semacam ini (kasus Nyoman Sutena) tidak terjadi,” cecer hakim menasehati ahli.

Sementara terkait permohonan pengalihan penahanan yang dimohonkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya belum mendapat jawaban dari majelis hakim. Ni Made Anggraeningasih mengatakan, jawaban terkait permohonan pengalihan penahanan akan disampaikan hakim pada sidang pekan depan yang masuk pada saksi meringankan.

Seperti diberitakan sebelum, I Nyoman Sukena diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) karena memelihara Landak Jawa .

I Nyoman Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak banyak berkeliaran di kebun dan dianggap hama bagi perkebunan karena suka merusak bibit pohon kelapa, ubi-ubian,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak sekitar tahun 2022, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, tanpa diduga Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menggeledah Sukena di rumahnya dan menyita empat ekor landak sebagai barang bukti. “Saya tidak menyangka kasus ini akan berakhir seperti ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tambah Sukena, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.W-007

Next Post

Ribuan Peserta Hadiri Kongres UUA di Bali, Dirangkai Bedah Jarak Jauh Pasien Kanker Prostat

Kam Sep 5 , 2024
Kongres ini membahas uro-onkologi, androurologi, urologi rekonstruksi, endourologi, neurourologi, urologi pediatrik, dan urologi wanita.
Urologi

Berita Lainnya