WNA-Ratusan WNA kebangsaan Tiongkok, Malaysia dan Taiwan, disuruh tidur tengkurap di halaman Villa Hati Indah, Tabanan, Bali.
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Setelah dilakukan pengembangan, Imigrasi Bali menyatakan bahwa 103 warga negara asing asal Taiwan, Malaysia dan Tiongkok yang diamankan di Vila Hati Indah, Marga, Tabanan, tidak memiliki dokumen lengkap selama tinggal di Bali. Pihak Imigrasi tengah mendalami keterlibatan para pelaku terkait kejahatan cyber.
Hal itu dikatakan Direktur Jendeal Imigrasi, Silmy Karim, dalam pers rilis, Rabu 26 Juni 2024. Dijelaskanya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.
“Operasi pengawasan "Bali Becik" yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. .asih didalami oleh petugas,” ungkap Silmy Karim.
Dibeberkanya, operasi pengawasan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 Wita. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Kami memperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi," ucapnya.
Selanjutnya pukul 17.00 Wita, pihaknya menggerebek vila tersebut dan mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” timpal Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.
Diterangkanya, sejauh ini pihaknya telah mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 103 warga negara asing asal Tiongkok, Malaysia dan Taiwan ditangkap pihak Imigrasi di Vila Hati Indah Banjar Batanwani, Kukuh, Marga, Tabanan, Bali, pada Rabu 26 Juni 2024. Mereka diduga melakukan kegiatan ilegal seperti melakukan penipuan online dan skimming lintas negara. Ratusan warga asing yang diamankan itu terdiri dari pria dan wanita. Diperkirakan para pelaku berusia remaja. R-005