DENPASAR-fajarbali.com | Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Bali memergoki seorang wistawan asing asal Australia, Rawson Ricky Shane (57) sedang mengkonsumsi sabu di Bima Suite di Jalan Bisma Legian Kuta, Jumat (11/10) dinihari.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Minggu (13/10/2019), Rawson ditangkap jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Bali di dalam kamar di Bima Suite sekitar pukul 02.00 dinihari. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan 1 paket kecil berisi sabu sabu.
"Dia habis mengkonsumsi sabu. Di dompetnya tersangka ditemukan SS seberat 0,37 gram dan pipa kaca yang berisi sisa SS," tegas perwira menengah lulusan Akpol tahun 1993 ini.
Menurut Rawson, sabu tersebut dibeli dari seorang pemuda lokal berinisial RZ seharga Rp 700.00 di wilayah kampung turis Kuta. "Dia membeli sabu dari pengedar dikawasan Kuta, masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sambung Kombes Hengky, tersangka Rawson dan barang-bukti sabu telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk proses lebih lanjut. Selain itu, penyidik menjerat tersangka dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(hen)