Kuras ATM Teman Dekat, Wanita Kelahiran Makassar Dituntut Setahun Penjara

PHOTO-2023-12-12-16-09-09
Terdakwa Wanda Wardani.Foto/ist

Loading

Terdakwa Wanda Wardani.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Tika Pramanasari menuntut terdakwa atas nama Wanda Wardani dengan pidana penjara selama setahun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/12/2023) jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil terhadap saksi korban. Sedangkan yang meringankan, jaksa menilai terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

BACA Juga : Kasus Pengerusakan Baliho Empat Caleg Partai Golkar Dilaporkan ke Polisi

Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Rey Bagus Hidayat langsung memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, pengacara yang akrab disapa Rey ini menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya ini terlalu dipaksakan untuk disidangkan.

Rey menilai kasus ini sejatinya bukanlah kasus pidana melainkan perdata. Selain itu tuntutan hukuman satu tahun juga dirasa terlalu tinggi karena ada pengembalian kerugian dari terdakwa kepada korban. Tapi apa yang disampaikan Ray dibantah oleh saksi korban, Misnawati.

Wanita asal Makassar ini mengatakan bahwa, dari sejak kasus ini dilaporkan ke Polisi hingga sampai ke Pengadilan belum ada niat terdakwa untuk mengembalikan kerugian.”jangankan mengembalikan kerugian, minta maaf saja sama saya tidak terima,” ujar Musnawati yang ditemui di PN Denpasar.

BACA Juga : 1 Tahun 10 Bulan Menjabat, Kombes Bambang Pamitan ke Anggota Polresta

Misnawati juga mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat ringan. Tidak hanya itu, sikap jaksa yang kurang bersahabat juga membuatnya kecewa.” Saya selalu bertanya kepada jaksa masalah pendiangan ini, tapi sekali dijawab dengan ketus, saya sebagai korban sangat kecewa dengan sikap jaksa,” tutupnya.

BACA JUGA:  Residivis Maling Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai Bobol Salon Riska 2

Seperti diketahui, wanita berparas lumayan ini  menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencurian karena diduga telah mengurusi isi ATM mimik saksi korban. Dalam dakwaan jaksa diungkap, kejadian berawal saat terdakwa bersama saksi korban yang keduanya sama sama tinggal di Makassar sedang berada di Bali dengan maksud untuk mencari kerja.

BACA Juga : Belasan Mobil Damkar Padamkan Api di Gudang Kayu, Kerugian Mencapai 2 Miliar

Selama di Bali terdakwa tinggal bersama korban di Jalan Marga Ayu Denpasar. Dugaan pencurian yang dilakukan terdakwa berawal saat Misnawati. Saat itu terdakwa meminjam handphone milik saksi korban. Lalu terdakwa mencari  percakapan Whatsapp Saksi Korban dengan saksi Rahmawati.

“Tujuan terdakwa mencari percakapan antara saksi korban dengan Rahmawati adalah untuk mencari PIN ATM BCA milik saksi korban,” sebut jaksa dalam dakwaannya.  Setelah mendapatkan nomor PIN ATM BCA tersebut lalu terdakwa mengambil ATM BCA milik korban yang disimpan di dompet dan menyimpannya.

Keesokan harinya, Senin tanggal 27 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama saksi korban, saksi Erwin dan saksi Anik pergi ke. Nah pada saat sedang makan di depan Toko Alfamart  yang berlokasi di Jalan Nakula Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, terdakwa melihat ada mesin ATM BCA di dalam Toko Alfamart.

BACA Juga : Tidak Menyesali Perbuatanya, Dua WN India Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 tahun

“Terdakwa pamitan kepada para samsi untuk buang air kecil ke Alfamart,” terang JPU dalam dakwaan. Sampai di dalam Alfamart, terdakwa meminta tolong kapas saksi Zaen Helmy yang merupakan karyawan Alfamart untuk menarik uang  di ATM BCA.

Kepada saksi Zaen, terdakwa beralasan tidak mau mengambil uang di ATM karena takut ketahuan Kakaknya yang sedang makan. Saksi Zaen lalu menuruti perintah terdakwa dan menarik uang dari mesin ATM dengan ATM milik saksi korban sebanyak tiga kali masing-masing Rp 2,5 juta, Rp 2 juta dan Rp 400 ribu.

BACA Juga : Disebut DPO Dalam Dakwaan, Desak MM Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mantan Suaminya

“Terdakwa juga meminta kepada saksi Zaen untuk mentransfer ke rekening saksi sebesar Rp 85 ribu serta meminta saksi Zaen untuk mengacak nomor PIN ATM hingga terblokir. Terdakwa juga memberi uang kepada saksi Zaen sebesar Rp 200 ribu,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

BACA JUGA:  Maling Laptop, WN Australia Divonis Ringan Cuma 5 Bulan Penjara

Singkat cerita korban dan juga terdakwa kembali ke Makassar pada tanggal 30 Juni 2022. Mah, saat sampai di depan gang rumah saksi korban, terdakwa menawarkan diri untuk membayar ojek online tersebut. Tapi apes, saat mengambil uang di dompet Terdakwa secara bersamaan kartu ATM BCA saksi ikut tertarik sehingga saksi meminta kembali kartu ATM BCA tersebut.

BACA Juga : Kepergok Alaram Berbunyi, Maling Berkelahi Dengan Pemilik Toko HP

Tapi saat itu saksi tidak mengetahui jika terdakwa telah menguras isi ATM itu. Dalam dakwaan sebutkan, terdakwa mengambil uang sebesar Rp 4.985.000 yang ada dalam ATM miliki saksi korban tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi, sehingga saksi merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke polisi. W-007

Scroll to Top