Dituntut Jaksa 5 Tahun, Sahrudin Divonis Hakim 14 Bulan

teddy raharjo
Teddy Raharjo kuasa hukum Sahrudin:foto/ist

Loading

Teddy Raharjo kuasa hukum Sahrudin:foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Putu Ayu Sudariasih menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap terdakwa Sahrudin yang diadili karena kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,15 gram dalam sidang, Kamis (7/12/2023).

 

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Balian No 178 itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA Juga : Turis Asal Filipina Diduga Depresi, Ngamuk dan Teriak-teriak di Bandara Ngurah Rai

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

 

Tapi karena JPU dalam dakwaannya tidak menyertakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika hakim tetap menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tapi memangkas hukuman dari 5 tahun penjara tuntutan jaksa menjadi 14 bulan penjara.

 

BACA Juga : Pria Sadis, Bantai Anjing dan Babi untuk Konsumsi Bersama Keluarga

 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 bulan,” sebut hakim dalam putusnya. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum terdakwa membenarkan bila kliennya divonis 14 bulan penjara.” Benar terdakwa divonis 14 bulan,” ujar Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.

 

Teddy Raharjo menjelaskan, dalam perkara ini majelis hakim berpedoman pada SEMA Nomor 1 tahun 2017 dan SEMA No 3 tahun 2015.

BACA Juga : Pemotor Nyalakan Korek Api Gas, SPBU Kerobokan Nyaris Ludes Terbakar

Dimana dalam kedua SEMA tersebut ada salah satu poin yang menyebutkan bahwa apabila hakim berkeyakinan terdakwa adalah pengguna Narkotika, tapi jaksa tidak mendakwakan pasal pengguna maka hakim dapat memutus menyimpangi dari ketentuan minimum dengan pertimbangan yang cukup. 

BACA JUGA:  Usai Jalani Hukuman Terkait Kasus Perbankan, NS Bakal PTUN-kan OJK

 

“Seharusnya bagi terdakwa lain juga diberlakukan putusan adil, dan hakim tidak harus berpatokan pada dakwaan jaksa jika memang selama persidangan atau terungkap dalam fakta persidangan terdakwa adalah pecandu atau pemakai Narkotika,” tegas salah satu pengacara senior di Bali ini.

BACA Juga : Mantan Bupati Gianyar Dipolisikan, Polda Bali Selidiki dan Klarifikasi Sejumlah Pihak

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Sahrudin ditangkap polisi pada tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 17.40 WITA di areal Parkir PT. Aneka Karang Sepanjang jalan Tukad Balian Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 0.15 gram.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu  memesan sabu seharga Rp 400 ribu kepada orang yang bernama Mas Mul (DPO). Setelah membayar, Mas Mul memberikan terdakwa alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Terdakwa lalu mengambil dengan diantar oleh ojek online.

Polda Bali Selidiki Dugaan Eksploitasi Lumba-lumba di PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park

Usai mengambil tempelan, masih menggunakan ojek online terdakwa pergi menuju ke tempat tinggalnya yaitu itu Mes milik PT. Aneka Karang Sepanjang di jalan Tukad Balian. Tapi saat masih di parkiran terdakwa ditangkap polisi. Dari tangan terdakwa polisi mengamankan barang bukti sabu dan bong atau alat hisap sabu.W-007

Scroll to Top