Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung saat melakukan pembongkaran menara telekomunikasi tahap II, Senin (12/6)
MANGUPURA-Fajarbali.com|Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin. Pembongkaran tahap II ini pun mulai dilakukan, Senin (12/6) menyasar wilayah Kuta Utara Badung.
Pembongkaran puluhan menara itu pun dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Kendati demikian sebelumnya Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.
“Pada 14 Maret 2023 kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Pada surat ini kini menyarankan kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara,” ujar KasatPol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Suryanegara mengatakan, pada tahap awal dilakukan pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung. Terdapat sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan. Lokasi pembongkaran katanya, ada di lima kecamatan, kecuali Kecamatan Petang. Jika semua berhasil diturunkan, total ada 69 Tower yang tidak berizin yang dibongkar pemkab Badung. Sebelumnya pada tahap I ada 38 Tower yang di bongkar. “Untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei, untuk tahap kedua kita awali Hari ini,” ujar birokrat asal Denpasar itu.










