Selundupkan 3,6 Kg Kokain, Gadis Brazil Divonis 11 Tahun Penjara

ilustrasi kokain
Ilustrasi.Foto/Net

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Gadis 19 tahun asal Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias yang ditangkap karena kedapatan menyelundupkan kokain seberat 3,6 kilogram, Kamis (8/6/2023) dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar divonis hukuman 11 tahun penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. 

BACA Juga : Selundupkan 3,5 Kilo Lebih Kokain, Gadis Belia Asal Brasil Hanya Dituntut 12 Tahun

"Menghukum terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias dengan pidana penjara selama 11 tahun, " sebut hakim dalam amar putusannya. Selain itu hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang sebelum menuntut agar terdakwa dipenjara selama 12 tahun, denda Rp 2 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua tahun. 

BACA Juga : Gadis Belia Asal Brasil yang Diduga Selundupkan 3.608 Gram Kokain Segera Disidang

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Lukas Banu dkk., menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa masih menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, Seperti diketahui, perempuan kelahiran Belem 13 Agustus 2003 ini ditangkap oleh pihak yang berwajib di Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 sekira pukul 03.003 WITA usai menempuh perjalanan dari Floripa, Sao Paulo, Brazil ke Bali yang sempat transit di Doha Qatar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top