https://www.traditionrolex.com/27 Diadili, Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Terancam 2,8 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diadili, Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Terancam 2,8 Tahun Penjara

“Saya sudah beberapa kali mengatakan kepada terdakwa untuk duduk dulu supaya tenang. Tapi terdakwa tidak bisa diam dan terus jalan mondar-mandir dan berteriak,” ujar saksi korban. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/05/2023)

SIDANG-Bule asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky digiring petugas Kejaksaan Negeri Badung usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Bule asal Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) yang diduga menganiaya anggota polisi yang bertugas di Polsek Kuta, Kamis (11/5/2023) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang salah satunya adalah saksi korban, Adi W. Saksi Adi menjelaskan, kejadian yang menimpanya ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 01.10 WITA dini hari di Ruang Reskrim Polsek Kuta. 

BACA Juga : Program Bang Kumis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Polsek Kuta Jalin Komunikasi ke Tokoh Agama

Kejadian berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan ada orang asing (terdakwa) ribut dan tidak mau membayar usai makan dan minum di Restoran The Pad Bene yang beralamat di jalan Benesari Kelurahan Legian. “Mendapat laporan itu tim langsung bergerak dan mengamankan terdakwa ke Polsek,” jelas saksi korban mengawali kesaksiannya. 

Sampai di Polsek, menurut saksi korban, terdakwa yang masih terpengaruh dengan minuman keras belum juga bisa tenang. “Saya sudah beberapa kali mengatakan kepada terdakwa untuk duduk dulu supaya tenang. Tapi terdakwa tidak bisa diam dan terus jalan mondar-mandir dan berteriak,” ujar saksi korban. 

BACA Juga : Polsek Kuta Bersama Anak Yatim Doa Bersama Sukseskan KTT G20

Melihat terdakwa yang tidak bisa tenang, saksi korban lalu menemui salah satu pegawai Restoran dan menanyakan apa yang terjadi terhadap terdakwa. “Saat itu salah satu staf Restoran yang saya tanya katanya terdakwa ini tidak mau bayar makan dan ngamuk saat disuruh bayar,” ujar yang sembari mengatakan bahwa aksi terdakwa itu membuat pengunjung restoran lainnya ketakutan.

Setelah itu, ujar saksi korban, saat sedang berada di ruangan, dia mendengar terdakwa mencarinya sehingga saksi korban pun menemuinya. “Saat itu lah terdakwa tiba tiba membenturkan kepalanya ke arah wajah saya dan mengenai mata. Saya itu pandangan saya langsung kunang-kunang, saya seperti setengah pingsan,” jelas saksi korban.

BACA Juga : Koordinasi Polsek Kuta, Imigrasi Akan Tindak Bule Rusia Berkelahi

Selain menanduk, terdakwa menurut saksi korban juga memukul sebanyak 6 kali serta menendang wajah korban saat korban terduduk usai dipukul terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengaku tidak masuk kerja selama 15 hari. Bahkan saksi mengatakan sampai saat ini terkadang masih merasakan sakit dibagian kepalanya. 

Sementara dari hasil visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Komang Ayu Puspa Sari, S.Ked dokter Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disimpulkan pada korban laki-laki yang berumur sekitar 41 tahun ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

BACA Juga : Sertijab, Jabatan Kapolsek Kuta dan Kasat Lantas Dipimpin Polisi Wanita

Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU Yuni Astuti dijerat dengan Pasal 531 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama dua tahun dan delapan bulan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Luar Biasa, Tahanan Korupsi di Denpasar Diangkut Pakai Mobil Toyota Hiace

Kam Mei 11 , 2023
“ Mobil Hiace itu biasanya dipakai untuk tamu dari Kejaksaan Agung atau tamu VIP lainya. Dan ini sepengetahuan saya baru pertama kali dipakai untuk bawa tahanan,” ujar sumber Kejari ini. 
tahanan kasus ktp

Berita Lainnya