GASAK-Terdakwa Andi Muhammad Basri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Andi Muhammad Basri (42) divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara atas perbuatannya menggasak alias menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja yaitu di CV Crystal. Terdakwa Andi oleh majelis hakim Pengadilan Denpasar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Menghukum terdakwa Andi Muhammad Basri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta dalam sidang. Vonis ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini. Namun demikian Jaksa tidak mengajukan upaya hukum bading.
BACA Juga : Sambut HUT Ke-7, PERADI SAI Denpasar Gelar Berbagai Kegiatan
“Terdakwa juga tidak ajukan banding,” ujar jaksa Ni Nyoman Martini yang ditemui di Pengadilan Denpasar, Kamis (4/5/2023).
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa yang bekerja di CV Crystal menjabat sebagai GM Operasional meminta kepada saksi Raden (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan kepala toko di unit Jimbaran untuk menjual barang-barang berupa sembako.
BACA Juga : Korsleting Listrik, Bangunan Bale Gede Dilalap Si Jago Merah
"CV Crystal ini bergerak dalam bidang usaha menjual minyak goreng, eceran minuman tidak beralkohol, rokok, beras, roti, bahan kue kering, bahan kue basah, kopi, gula pasir, gula merah, obat dan lain sebagainya," ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Setelah saksi Raden menjual barang yang diperintahkan oleh terdakwa, uang hasil penjualan diarahkan kepada terdakwa. Lalu oleh saksi, terdakwa disarankan untuk menggunakan kas di buku besar karena memang pada saat itu bank tutup.
BACA Juga : Dua Terdakwa Pembunuh Karyawan Outsourcing BPD Gianyar Dituntut 20 Tahun Penjara
Atas hal itu, terdakwa lalu meminta kepada saksi Raden untuk mengambil dan menyerahkan uang yang diambil dari buku kas besar tersebut kepada terdakwa. Aksi ini dilakukan mulai dari bulan April 2022 hingga Juni 2022 sehingga terdakwa berhasil mengantongi uang sebesar Rp. 251.437.200.
Terungkap pula, ternyata bukan hanya uang kas besar yang dikuras terdakwa, tetapi uang hasil penjualan barang dari customer sebesar Rp. 261.676.648 juga diembat. "Terdakwa melakukan aksinya ini tanpa sepengetahuan perusahaan," pungkas jaksa.
BACA Juga : 517 Personil Polresta Denpasar Ditugaskan jadi Polisi Banjar
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848.W-007