Jadi Tersangka, Mantan Dirut BPR KS Ajukan Praperadilan

Salinan teddy raharjo
PRAPERADILAN-Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan.Foto/Ist

PRAPERADILAN-Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariyani akhirnya menggugat Polda Bali melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar atas ditetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan kejahatan perbankan yang sidang perdana akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 di ruang sidang Sari.

Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Nyoman Supariyani (pemohon), Kamis (16/3/2023) mengatakan, permohonan praperadilan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 15 Maret 2023. "Permohonan sudah masuk, sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," kata Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.

Baca Juga : Tepis Pemberitaan Lama, Teddy Sebut Kasus Direktur PT. IHSC Sudah Dihentikan

Dikatakan pula, pihaknya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Polda Bali yang beralamat di Jalan W.R Supratman Nomor 7 Denpasar karena menganggap penetapan tersangka terhadap Nyoman Supariyani berdasarkan surat Nomor : S.TAP/06/III/2023/Ditreskrimsus, tanggal 3 Maret 2023 cacat hukum.

Cacat hukum, karena menurut Teddy Raharjo, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbankan yang sebelumnya sudah mengantarkannya ke penjara untuk menjalani hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim tingkat kasasi Nomor 1366/K/PID.SUS/20189 tanggal 3 Mei 2019.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top