DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sungguh apes nasib yang dialami Anak Agung Gede Putra Mardawa (43), hanya gara-gara tidak membayar hutang sebesar Rp. 6,5 juta, dia oleh jaksa dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang, Selasa (15/1/2019) menyatakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud ini terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Yos Indra hanya menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.
Usai mendengar permohonan itu, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menututup sidang dan melanjutkan kembali, Kamis (17/1) dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara itu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal pada tanggal 8 Juni 2018 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 6,5 juta kepada saksi korban, Endro Teja.
Terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk membayar uang gadai rental mobil. "Terdakwa beralasan apabila tidak membayar uang gadai rental mobil akan dilaporkan ke polisi," ungkap jaksa.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan sebuak cek tunai kepada korban. "Terdakwa mengatakan cek tersebut ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 12 Juni 2018," sebut jaksa.
Singkat cerita, korban akhirnya memberikan pinjiman kepada terdakwa sebesar Rp 6,5 juta yang diberikan melalui tranfer.
Pada tanggal 12 Juni 2018, korban berencana mencairkan cek pemberian terdakwa. Tapi karena saksi korban mendadak ada kesibukan, rencana untuk mencairkan pun batal.
Tiga hari kemudian, korban menghubungi terdakwa dengan maksud mengifomasikan akan mencarikan cek tersebut. Tapi oleh terdakwa dicegah dengan alasan belum ada danaya, dan meminta korban untuk bersabar.
Beberapa minggu kemudian, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun tidak berhasil karena hanphone terdakwa tidak aktif.
Korban lalu mendatangi terdakwa dirumahnya. Sampai dirumah terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah pulang. "Korban dua kali ke rumah terdakwa, tapi tidak pernah bertemu," kata jaksa.
Karena tidak bisa menghubungi dan menemui terdakwa, korban pada tanggal 31 Juli 2018 menuju ke bang BCA untuk mencairkan cek yang diberi oleh terdakwa.
Tapi proses pencairan gagal dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini kembali terulang saat korban melakukan pencarian cek pada tanggal 2 Agutus 2018. (eli)