Kesal Tak Diupah, Buruh Curi Singkal Milik Bos

Loading

SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Gara-gara kesal upah tak dibayar, seorang pekerja, I Wayan Artana (36) nekat mencuri singkal (bagian traktor yang digunakan untuk menggali tanah) milik bosnya. Namun, tak perlu waktu lama, pria asal Dusun Lepang Kawan, Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung ini sudah berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung.

Kamis (7/6/2018) Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal dari laporan Dewa Made Nurjana (52) asal Dusun Satra Kawan, Desa Satra. Pada (1/6) lalu, Dewa Nurjaya kehilangan alat-alat traktor yang ditinggalkan di persawahan Desa Aan, Banjarangkan, Kamis (22/2) lalu. Kehilangan inipun bukan yang pertama, hal serupa sudah terjadi sebelumnya. Korban juga pernah kehilangan rantek (alat pemecah tanah) dua kali.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung pun langsung melakukan penyelidikan. Berdasar keterangan para saksi, diperoleh informasi bahwa pernah melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor Bison melintas sambil membawa singkel. Bermula dari informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Desa Satra pada tanggal 1 Juni 2018.

AKP Agus Dwi Wirawan mengtakan, pelaku (I Wayan Artana) beraksi saat malam hari. Memanfaatkan situasi yang gelap, pelaku menarik singkel tersebut dan sempat disembunyikan di dalam got. Keesokan harinya, barulah alat tersebut diambil dan dijual kepada pedagang rongsokan. 

Saat diintrogasi, pelaku mengaku tak beraksi seorang diri. Melainkan bersama seorang rekannya yang bernama Udin. Artana pun tak tahu menahu soal transaksi penjualan, yang jelas ia hanya mendapat bagian Rp 300 ribu saja. Ironisnya, aksi nekatnya ini dilakukan karena ia merasa kesal kepada korban. Lantaran sejak satu bulan lalu, upahnya belum dibayar. "Kesal saja, sama bos saya. Upah saya sebulan tidak dibayar. Padahal saya sudah kerja dengannya sebagai buruh lima bulan," ujarnya polos. 

BACA JUGA:  Komitmen Benahi Layanan Kesehatan, Paket Satriya Upayakan RSUD Klungkung dan RS Pratama Nusa Penida 'Naik Kelas'

Kini jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung tengah fokus untuk mengejar Udin. Apalagi saat tempat kosnya yang berlokasi di Desa Takmung digeledah, pria asal Jawa ini tidak ada di lokasi. Sedangkan untuk tersangka Artana kini sudah ditahan di Mapolres Klungkung. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP atas kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dia)

Scroll to Top