Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pegawai atau karyawan sablon bernama M. Iqbal Ardiansyah hanya bisa pasrah saat diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepadatan menyimpan 3 paket Narkotika shabu seberat 1,38 gram di tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya, pria yang tinggal di Mes Sablon Printing Bali, Jalan Pulau Bungin, Denpasar ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta menjerat terdakwa dengan dua Pasal berlapis dari UU Narkotika.
Baca Juga : Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi
Baca Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa
Yaitu Pasal 114 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan kedua."Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika," sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Dalam dakwaan diuraikan pula, bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 12.15 WITA di areal sablon Uno Printing Bali Jalan Pulau Bungin Gang IX Blok Dewi Sri II No.2C Br. Panti Gede, Kelurahan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan.
Baca Juga : Kasus Narkotika, Pesepakbola Asal Rusia Divonis 7,5 Tahun Penjara
Baca Juga :Selain Kasus Narkotika, WN Meksiko Ini Juga Dijerat Kasus Pencucian Uang
Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa oleh orang yang biasa dipanggil Bos Expres ditawari pekerjaan menempelkan shabu. Kemudian pada tanggal 3 September 2022 pertama kali terdakwa diberikan pekerjaan menempelkan shabu.
Pada tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di daerah Renon terdakwa mengambil tempelan shabu atas suruhan Bos Express. Setelah menemukan tempelan berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi shabu, terdakwa membawanya pulang tempat tinggalnya.
Baca Juga : 14 Terpidana Narkotika di Denpasar Ajukan PK, 11 Diantaranya Dikabulkan
Baca Juga : Terbukti jadi Kurir Narkotika, Dua Pemuda Ini Dipenjara 6,5 Tahun
Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WITA Bos Express menelpon terdakwa untuk memecah satu plastik klip shabu tersebut menjadi 3 paket dengan berat masing-masing 5 gram, kemudian terdakwa disuruh untuk menempelkan 2 paket shabu di daerah Pemogan dan sisanya sebanyak 1 paket masih terdakwa simpan didalam tas.
Pada tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WITA, Bos Express kembal menghubungi terdakwa dan meminta untuk memecah satu paket shabu yang masih tersisa dengan rincian berat 0,2 gram sebanyak 17 paket dan 0,4 gram sebanyak 5 paket.
Baca Juga : Masih Proses Sidang, Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Dititip di Yayasan Rahabilitasi
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar
"Setelah selesai memecah terdakwa menyimpannya didalam tas selempang," ujar Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dimuka sidang. Paket shabu yang dipecah itu, sudah ditempel terdakwa dan tersisa dua paket. Satu paket disimpan didalam lemari dan satu paket disimpan didalam tas.
Terdakwa akhirnya ditangkap polisi saat sedang bekerja di Sablon Uno Printing. Saat itu datang anggota polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit 4 IPDA Rionson Ritonga dan langsung melakukan penggeledahan, tapi tidak menemukan apa-apa.
Polisi baru menemukan tiga paket shabu setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa yaitu di mess Uno Printing Bali. Polisi menemukan tiga paket shabu dengan berat 1,38 gram.W-007