Kasus Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Jaksa 

india penyelundup berlian-846b3ee5
TAHAP II -Tesangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen asal India saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Badung.Foto/Ist

TAHAP II -Tesangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen asal India saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Badung.Foto/Ist

BADUNG-Fajarbali.com|Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang ditangkap karena menyelundupkan berlian ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus tidak lama lagi akan menghadapi persidangan. 

Ini setelah Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen dinyatakan lengkap (P21) sehingga dimana pelimpahan tahap II oleh penyidik Bea Cukai.

Baca Juga : Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali 

Baca Juga : Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan jika pelimpahan tahap II dilakukan pada hari, Rabu (11/1/2023)."Berkas berikut tersangka kasus Tindak Pidana Kepabeanan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut," jelas Imran Yusuf,  Kamis (12/1/2023). 

Imran Yusuf mengatakan, ada empat orang Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja. Mereka adalah Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani.

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Baca Juga : Kejari Badung Teken MoU dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung

Imran Yusuf menjelaskan, berdasarkan dapat yang ada, pria asal India yang datang ke Bali dari Bangkok diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu tersangka diperiksa oleh petugas Bea Cukai.  

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top