Ilustrasi pencucian uang.Foto/Net
DENPASAR – Fajarbali.com|Warga negara Meksiko bernama Jonathan Morales Martinez yang ditangkap karena diduga pengedar Narkotika jaringan internasional, ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan kasus TPPU yang menjeratnya ini tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, dari informasi yang didapat, penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perka ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi di LPD Sangeh Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Baca Juga : Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) membenarkan bila berkas kasus TPPU atas nama terdakwa Jonathan Morales Martinez sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah pula dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga tanpa menyebut kapan proses tahap II dilakukan.
Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar
Diketahui, Jonathan Morales Martinez sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam kasus Narkotika. Bahkan kasusnya sudah masuk di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang, Kamis (12/1/2023) sudah masuk pada agenda saksi mahkota.
Dalam kasus Narkotika, Jonathan tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya yaitu inisial PED dan CHR yang juga merupakan warga negara asing. Mereka ditangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 800 gram kokain.
Baca Juga : Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati
Baca Juga : Kasus Ganja dan Sabu, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Jonathan ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah Villa di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 Wita. Dalam penggeledahan ditemukan kokain seberat 206,22 gram netto.
Pada saat itu ditemukan pula barang bukti Narkotika jenis MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan atau belum dipecahkan, serta ganja seberat 1 gram netto.
Baca Juga : Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Penusuk Anggota Biro SDM Polda Bali
Dari penangkapan terdakwa Jonathan dan kedua rekannya itu, berhasil diamankan barang bukti berupa kokain seberat 800 gram. Pihak BNN saat itu mengatakan bahwa kokain yang ada pada para pelakunya diduga diproduksi di Amerika Latin disebarkan melalui Eropa dan masuk ke Indonesia.W-007