Ketua LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya meminta pemerintah segera turun atasi soal larangan limbah medis menyeberang dari Gilimanuk.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Adanya edaran yang melarang limbah atau sampah medis tidak boleh atau tidak bisa diangkut di penyeberangan Gilimanuk hingga batas waktu yang belum ditentukan, membuat beberapa pihak geram.
Salah satunya adalah Ketua LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya. Atas tidak bisa diangkutnya limbah medis di Pelabuhan Gilimanuk, Ray Sukarya pun langsung meminta BPTD dan ASDP mengambil langkah tegas.
Baca Juga : Kapolres Badung Gelar “Jumat Curhat” di Obyek Wisata Taman Ayun
Baca Juga : Pembunuh Sadis Ini Mengaku Tidak Punya Uang Hingga Terpaksa Minum Air di Keran
Tindakan atau langsung tegas ini terutama ditujukan kepada operator kapal yang telah dianggap memenuhi ketentuan untuk menyeberangkan kapal, tapi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga merugikan kepentingan banyak pihak.
Selain itu, Ray Sukarya mendesak pemerintah segera turun tangan menindaklanjuti edaran tersebut, agar masalah limbah medis segera diselesaikan demi memperhatikan kepentingan rakyat Bali. Ray Sukarya mengatakan, hal ini menjadi penting karena menyangkut masalah orang banyak.
Baca Juga : Pembunuh Cewek Michat Dihadiahi Timas Panas di Betis Kakinya
Baca Juga : Jasad Laki-laki Ditemukan Terdampar di Depan Pos Polair Pantai Kuta
“Hal ini menyangkut masalah Bali, karena limbah medis srharusnya sudah diangkut sebelum Tahun Baru 2023. Namun, sekarang sudah lewat tahun baru, sampah medis tidak bisa diseberangkan,” kata Ray Sukarya, saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (7/1/2023).
Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut akan mengakibatkan sampah atau limbah medis menumpuk, sehingga tumpukan limbah B3 akan berdampak negatif bagi lingkungan, lantaran limbah medis itu berbahaya dan beracun yang menimbulkan wabah baru, bukan hanya untuk rumah sakit dan daerah sekitarnya, akan tetapi menjadi wabah baru bagi masyarakat Bali secara keseluruhan.
Baca Juga : Terdengar Suara Ledakan di Kamar Kos, Pasutri Asal Sumba NTT Alami Luka Bakar
Baca Juga : Pelaku Mengaku Usai Berhubungan Badan, Jerat Leher Korban Dengan Kabel Rol Hingga Tewas
Selain mencemari lingkungan, disebutkan limbah medis juga membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga limbah medis harus segera dimusnahkan dan jangan dibiarkan hingga berlarut-larut.
“Jika sampai limbah medis ditahan begitu lama, bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi bagi Bali, mengingat Bali baru saja bangkit dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga : Polisi: Pelaku Diduga Sudah Berniat Merampok dan Membunuh Aluna Sagita
Baca Juga : Awal Tahun, 100 Personel Polresta Denpasar Naik Pangkat, 15 Perwira Pensiun
Selain itu, limbah medis tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk, sejak 31 Desember 2022, karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.
Sementara itu dari pihak kapal feri saat dikonfirmasi beralasan tidak mau mengangkut limbah medis karena diancam hingga disomasi salah satu perusahaan melalui Kuasa Hukumnya, H.Usman, S.H., perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.
Baca Juga : Terseret Arus di Pantai Batu Belig, Wisatawan Asal Labuan Bajo Belum Ditemukan
Baca Juga :Terbukti jadi Kurir Narkotika, Dua Pemuda Ini Dipenjara 6,5 Tahun
Somasi itu, menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana itu belum mengatur izin kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.W-007