DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Terdakwa Komang Rudiawan (21) dan Deni Gusti Alit (23) yang membobol akses data kamera pengintai (CCTV) di rumah milik korban Elly Rahmawati akhirnya oleh jaksa Kejati Bali dituntut hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpian Dewa Budi Watsara menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melawan hukum mengakses data atau sistem elektronik berupa CCTV milik orang lain dengan cara apa pun karena merugikan korban.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tenang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," sebut jaksa dalam surat tuntutanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa berawal saat korban yang bernama Elly Rahmawati meminta kepada saksi I Wayan Tilung Udiyana untuk mengaktifkan CCTV yang sudah terpasang di rumahnya di Jalan Ciung Wanara IV No. 7 Denpasar.
Atas permintaan Elly, saksi Udiyana lalu menghubungi toko Dewata Komputer di Jalan Sudirman Blok A, No. 53 A, Denpasar. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2017 sekira pukul 13.20 Wita pemilik toko meminta kedua terdakwake rumah korban untuk mengecek instalasi jaringan CCTV.










