Penambang Liar Eks Galian C Ditertibkan

SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Satpol PP Kabupaten Klungkung akhirnya menindak tegas penambang liar yang 'menyerbu' eks galian C di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Kamis (17/5/2018) sebanyak 14 orang penambang diberikan Surat Peringatan (SP) I. Bila SP tersebut tak digubris, barulah Pol PP akan melakukan penertiban.

Sekretaris Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I komang Agus Putra Sanjaya mengungkapkan, tim yang dipimpin Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Nyoman Yasa terjun ke lokasi sekitar pukul 09.00 Wita. Tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Kabukupaten Klungkung Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Saat didatangi, sejumlah truk bermuatan pasir nampak lalu lalang. Sedangkan di sisi selatan jembatan didapati 10 orang yang sedang menggali pasir. Di sisi timur ada 4 orang, namun yang bersangkutan sedang tidak melakukan aktivitas penggalian.

Saat didata, mayoritas para penambang liar ini bukan warga setempat. Melainkan berasal dari Lombok, Jember, serta Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida.

Melihat kondisi demikian, tim yang beranggotakan 20 personil ini langsung mengambil tindakan. Menurut Putra Sanjaya, sebagai efek jera 14 penambang yang terciduk diberikan surat peringatan (SP) I. Di samping juga pembinaan lisan dan agar tidak melakukan penggalian pasir lagi. Apabila SP I ini tidak digubris, maka dalam waktu tujuh hari mendatang akan diberikan SP II. Demikian pula bila SP II tak diindahkan, tiga hari berikutnya barulah diganjar dengan SP III serta penindakan tegas.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top