IMG-20221202-WA0109-ef5ab17d
Kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung Jumat, (2/12) di Swan Paradise By Pramana Desa Swan, Gianyar.

Mediasi, Langkah Panwascam Damaikan Sengketa Pemilu

DENPASAR-fajarbali.com

Langkah Mediasi merupakan alternative dispute resolution, dimana mediasi merupakan wahana win-win solution untuk menghindari keadaan yang lebih buruk dengan mempertimbangkan waktu tahapan Pemilu.

Panwaslu Kecamatan mempunyai peran yang sangat luar biasa karena mendamaikan 2 pihak yang bersengketa melalui cara mediasi, hal itu diungkapkan Abhan, Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 saat menjadi narasumber melalui zoom di kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung Jumat, (2/12) di Swan Paradise By Pramana Desa Swan, Gianyar.

"Yang terpenting dalam upaya pencegahan sengketa oleh Panwaslu Kecamatan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan persamaan persepsi sesama penyelenggara," jelas Abhan.

Sementara Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia yang diundang hadir di acara tersebut mengatakan, Bawaslu Kabupaten akan memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) secara cepat.

"Seperti dalam tahapan kampanye PSAP pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diselesaikan dengan cara cepat ditempat kejadian dan pada hari itu juga, dan pihak-pihak yang berkeberatan dapat mengajukan permohonan sengketa secara lisan," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, Panwascam agar mendorong kepada para pihak yang bersengketa untuk bermufakat. Meskipun proses dilakukan secara damai namun tetap diputuskan secara objektif,
sehingga mendapatkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya Hakim Pratama Muda Pengadilan Negeri Semarapura, Kadek Dwi Krisna Ananda menjelaskan, jenis perkara yang dapat dimediasi adalah perkara administrasi dan jenis perkara pidana tidak dapat dimediasi. Unsur terpenting dalam mediasi itu adalah para pihak yang bersengketa, mediator dan jangka waktu mediasi serta bertujuan untuk mencapai kesepakatan.

"Mediator dalam mediasi tidak boleh mengambil keputusan dan para pihak yang bersengketa wajib mengajukan usulan perdamaian," ucapnya.

Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa yang dibuka dan ditutup oleh Cok Raka Partawijaya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung tersebut, diikuti oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Klungkung dengan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Klungkung dan Ketua Bawaslu RI, periode 2017 - 2022, Abhan. rls

Scroll to Top