Disdukcapil Buleleng Raih Penghargaan

SINGARAJA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menorehkan capaian yang membanggakan.

Kepemilikan Akte Kelahiran di Kabupaten Buleleng mencapai 92,91 persen pada tahun 2017. Angka tersebut merupakan yang tertinggi di Bali. Bahkan, angka tersebut telah melampaui target nasional sebesar 85 persen.

Dengan angka kepemilikan akte kelahiran tertinggi di Bali, Disdukcapil Buleleng meraih penghargaan yang diserahkan langsung oleh Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha kepada Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (19/4/2018). Penyerahan ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi antar Kepala Disdukcapil kabupaten/kota se-Bali. Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten terluas di Bali dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Buleleng, jumlah penduduk Kabupaten Buleleng pada semester II tahun 2017 sebanyak 816.654 jiwa. Dari jumlah tersebut, sampai dengan bulan Desember 2017 terdapat 258.325 jiwa anak-anak berumur 0-18 tahun. Dengan persentase jumlah kepemilikan akte kelahiran sebesar 92,91 persen, berarti sebanyak 240.021 anak umur 0-18 tahun di Kabupaten Buleleng telah memiliki akte kelahiran.

”Angka ini tertinggi di Bali. Bahkan, angka ini telah melampaui target nasional sebesar 85 persen. Kita patut berbangga dengan hasil kerja keras ini. BUkan hanya Pemkab Buleleng dan Disdukcapil tetapi juga masyarakat Buleleng,”ujar Reika Nurhaeni, Jumat (20/4) lalu.

Reika menjelaskan, dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali, mobilitas penduduk di Buleleng juga sangat tinggi. Walaupun mobilitas penduduk sangat tinggi, Disdukcapil terus berusaha untuk mencapai target nasional kepemilikan akta kelahiran yaitu sebesar 85 persen. Dengan usaha dan kerja keras, Disdukcapil Buleleng telah mencapai angka 92,91 persen.

BACA JUGA:  Dewan Setujui Ranperda Perumda Air Minum Jadi Perda

Menurut Reika, pihak Disdukcapil pun telah mengantongi data dari 18.304 jiwa anak-anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran by name by address. Data tersebut juga akan diturunkan kepada seluruh camat dan seluruh kepala desa/lurah untuk bisa memfasilitasi masyarakatnya mengurus akte kelahiran bagi yang belum memiliki.

”Akte kelahiran ini sangat penting agar anak yang baru dilahirkan bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK). Saya mengharapkan masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran,”tandasnya. (ags)

Scroll to Top