https://www.traditionrolex.com/27 DPT Pilgub di Denpasar Menurun - FAJAR BALI
 

DPT Pilgub di Denpasar Menurun

(Last Updated On: 19/04/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah mengumumkan  daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu. Setelah melalui penyempurnaan, kini , DPS tersebut menjadi daftar pemilih tetap (DPT). 

Dalam DPS, jumlah warga yang tercatat sebanyak 407.572 pemilih. Sedangkan setelah menjadi DPT hanya sebanyak 404.339 pemilih pada  Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Dharmawan, mengatakan,  pemilih yang tercatat dalam DPT mengalami penurunan dari DPS. Karena setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ada beberapa pemilih yang sudah meninggal.  Ada pula pemilih ganda yang tercatat dalam DPS. Belum lagi ada yang tidak masuk data base kependudukan. “Jadi yang seperti itu kami coret,” ungkap John, Kamis (19/4/2018)

Dari pendataan akhir, jumlah pemilih yang terbanyak di Kecamatan Denpasar Barat 119.472; Denpasar Utara sebanyak 105.701; disusul Denpasar Selatan sebanyak 105.071 pemilih; dan paling kecil di Denpasar Timur hanya 74.095 pemilih. “Dari jumlah keseluruhan, pemilih perempuan sebanyak 202.571 dan pemilih laki-laki sebanyak 201.768 pemilih,” terang John Darmawan.

Dari data tersebut, lanjut John,  daftar pemilih yang tidak memiliki e-KTP akan dipisahkan sesuai aturannya. Pemilih non e-KTP akan menggunakan formulir model A.C.3-KWK sebagai pembeda antara pemilih yang menggunakan e-KTP dan Non e-KTP. Sedangkan pemilih yang menggunakan e-KTP akan menggunakan formulir A.1.3-KWK.

Selain akan dibedakan menggunakan formulir, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk dilakukan upaya perekaman sebelum Pilgub mendatang. Sayangnya tidak berjalan secara maksimal karena minat warga yang sedikit untuk melakukan perekaman.

“Bagi calon pemilih yang tidak melakukan perekaman data e-KTP, mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. Hanya mereka yang sudah memiliki e-KTP dan sudah melakukan perekaman yang bisa menggunakan hak pilihnya. “Kalau sudah merekan data, meski belum mengantongi fisiknya, mereka bisa memilih,” jelasnya.

 

Sedangkan jumlah TPS mencapai 816 yang tersebar di masing-masing kecamatan, yakni Denpasar Barat 251;  Denpasar Selatan 208; Denpasar Timur 161; dan Denpasar Utara 196 TPS. (car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

‎Maling HP Anggota Polisi, Upik Dituntut 1 Tahun

Jum Apr 20 , 2018
Dibaca: 13 (Last Updated On: 19/04/2018)DENPASAR–fajarbali.com | Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.    Save as PDF

Berita Lainnya