Hasil Tes Urine Negatif, Hakim Tetap Vonis Dua Mahasiswa Asal Timor Leste Pengguna Narkotik

Majelis-Hakim-Kabulkan-Gugatan-Ahli-Waris-Atas-Hak-Lahan-SDN-2-Wajo-d41c06ce
VONIS-Dua mahasiswa asal Timor Lste divonis super ringan.

Loading

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Sungguh beruntung nasib dua mahasiswa asal Timor LesteAniceto Sebastiao Barros Gusmao dan Jose Martinho Fernandes Soares yang diadili karena sebelumnya ditangkap polisi saat mengambil tempelan narkotika jenis ganja sintetis.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Timor Leste Dituntut Ringan

Sebab, meski hasil tes urine tidak mengandung sediaan narkotika, tapi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dua terdakwa ini divonis terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sediri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, potong sama tahanan,” sebut hakim saat membacakan putusan dalam sidang daring yang digelar, Kamis (8/9/2022). Vonis ini 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih.

Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Asal Timor Leste Diadili

Baca Juga : Aniaya Warga Timor Leste, Dua Wanita Asal Kenya Dituntut 10 Bulan Penjara 

Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima.” Kami menerima putusan ini yang mulia,” ujar kedua terdakwa. Begitu pula dengan JPU yang juga menyatakan menerima.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terungkap, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 23 Maret 2022 di Jalan Teuku Umar Barat. Keduanya ditangkap saat mengambil tempelan narkotikajenis ganja sintetis seberat 0,32 gram.

Baca Juga : Sita Ganja 6 Kg, Dua Pengedar Narkoba Dijerat Hukuman Mati

Baca Juga : Terkait Kasus Narkoba yang di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa ditempat terdakwa ditangkap sering terjadi transaksi narkotika. Atas laporkan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga : Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis Lebih Ringan

“Pada saat tingkap kedua terdakwa tidak bisa menunjukkan izin atas kepemilikan narkotika tersebut sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Kantor Polisi,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua terdakwa ternyata tidak mengandung sediaan narkotika.(eli)

Scroll to Top