Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara

ilustrasi-sidang-640x375-31dc8d31

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Lima terdakwa yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, I Gede Agus Surya Pratama (terdakwa I), Rizal Bahri (terdakwa II) Virginiawan Rivandi (terdakwa III), Moh Zainuri Faqih (terdakwa IV)  dan A.A Oky Hartawan Pradnyana (terdakwa V) dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam amar tuntunannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang.

Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca Juga : Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang yang digelar secara daring alias online di PN Denpasar, 25 Agustus 2022 lalu.

Atas tuntutan itu, lima terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. “Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga : Kejari Denpasar Gelontor Beraneka Macam Bantuan di TK Adhyaksa

Baca Juga : Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top