https://www.traditionrolex.com/27 Lengkapi Berkas, Kasus Pencabutan Penjor Siap Dibawa ke Kejaksaan - FAJAR BALI
 

Lengkapi Berkas, Kasus Pencabutan Penjor Siap Dibawa ke Kejaksaan

Berkas-berkas pemeriksaan terus dilengkapi dan sebelum dibawa ke Kejari Gianyar. “Saat ini sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” jawabnya singkat. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/08/2022)
GIANYAR-fajarbali.com | Kasus hukum pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod terus berlanjut. Dimana saat ini Satreskrim Polres Gianyar masih melengkapi berita acara pemeriksaaan sebelum dilimpahkan ke Kejari Gianyar.
Hal ini dijelaskan Kasat reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Senin (29/8/2022). “Ini pemeriksaan dan melengkapi berkas terus berlanjut,” jelas  AKP Ario Seno. Dikatakan lagi bahwa sampai saat masih ada 6 tersangka dan belum ada tersangka baru. Sedangkan berkas-berkas pemeriksaan terus dilengkapi dan sebelum dibawa ke Kejari Gianyar. “Saat ini sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” jawabnya singkat. 
 
Disisi lain, Kabag Ops Polres Gianyar, AKP Gede Sudyatmaja menyebutkan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor terus diupayakan. “Upaya damai terus kita upayakan antara terlapor dan pelapor, ini kita sedang menunggu hasil,” jelas AKP Sudyatmaja. Dikatakan, pasca buntunya mediasi di Mapolres Gianyar, pihak kepolisian terus berupaya mendamaikan kasus tersebut sehingga tidak berujung di meja hijau. 
 
Terkait dengan berlanjutnya kasus hukum, Kabag Ops menjelaskan antara upaya perdamaian dengan kasus hukum beda porsi. “Upaya perdamaian inj terus kita upayakan dengan mecari win-win solutions, namun upaya hukum juga terus berlanjut karena ada persoalan pidana di dalamnya,” jelasnya. Sedangkan upaya damai tersebut diupayakan karena ada persoalan sosial di dalam persoalan antar warga dengan desa adat. “Ini yang berhadapan hukum masyarakat kita, ada masalah sosial di dalamnya. Ini juga agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut,” jelasnya lagi. 
 
Sebelum, Satreskrim Polres Gianyar akhir Juli 2022 menetapkan 6 tersangka pencabutan penjor. Keenam prajuru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata (daging) sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil. kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod. “Ya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka.” tegas Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko.
 
Dalam gelar penetapan, ke enam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Dalam pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama. “Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” jelas Ario Seno. 
 
Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro,  Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah ‘kesepekang’  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.sar
 Save as PDF

Next Post

Terungkap Pelaku Pacar Korban, Pegawai Bank Dicekik di Dalam Mobil

Sen Agu 29 , 2022
Pembunuhan Sudah Direncanakan
IMG_20220829_160040-c7cef549

Berita Lainnya