BADUNG-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan para Perbekel dan sejumlah Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung, Senin (8/8/2022).
MOU-Penandatanganan MoU yang digelar di aula Kejari Badung ini disaksikan langsung oleh Bupati Badung Giri Prasta dan juga beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Badung.Foto/Ist
Penandatanganan MoU yang digelar di aula Kejari Badung ini disaksikan langsung oleh Bupati Badung Giri Prasta dan juga beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Badung.
Baca Juga :Bupati Sedana Arta Teken MoU, Kembangkan PLTS Atap Untuk Gedung Perkantoran
Baca Juga :Bupati Tabanan Teken MoU dengan Investor Pengembangan UKM di Tabanan
Penandatanganan MOU hari ini diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUMDes yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUMDes yang ada di Kabupaten Badung.
“Sementara 4 BUMDes yang belum mengikuti MoU dikarenakan 4 BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf.
Imran Yusuf mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPU) pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Baca Juga :Wujudkan Jembrana Kota Kreatif, Bupati Jembrana Teken MoU dengan ICCN
Baca Juga :BMTA Teken MoU National Hospital Perkuat Ekosistem Sektor Kesehatan, Bangkitkan Ekonomi Bali











