BADUNG-Fajarbali.com| Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali medeportasi atau memulangkan paksa Warga Negara Asing (WNA) karena kedapatan melanggar izin tinggal atau overstay.
Kali ini giliran WNA asal Negeria berinisial EEA yang “diusir” dari Indonesia karena keberadaannya telah melewati batas izin tinggal lebih dari 2,5 tahun.
Diketahui sebelumnya pada 23 Juli 2019 silam, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS, dengan bertujuan untuk berbisnis pakaian.
Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 21 Agustus 2019, tapi yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca Juga :Kemenkumham Terbitkan Visa On Arrival Bagi 23 Negara yang Datang ke Bali
Baca Juga :Kemenkumham Jamaruli: Mengganggu Ketertiban Umum, Empat WNA Layak Dideportasi
Ia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar sehingga ia kehabisan uang, kemudian setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay.
Menurut teman-temannya di Afrika jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara. Karena ketakutan akan hal tersebut ia belum mengurus izin keimigrasiannya hingga pada 5 Maret 2022 pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Penangkapan itu berkat informasi intelijen bahwa akan melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali yang diduga menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Setelah mendapati WNA tersebut, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar kemudian melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR WN Nigeria tersebut. Hasil validasi menyatakan bahwa surat keterangan PCRnya asli.
Baca Juga :Cegah Penyimpangan dan Korupsi, Kemenkumham Bali Deklarasi Janji Kerja
Baca Juga :Cegah Penyimpangan dan Korupsi, Kemenkumham Bali Deklarasi Janji Kerja
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, WN Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas sehingga ia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem dan berdasarkan kebijakan selektif (selective policy)," beber Anggiat.
Baca Juga :Kemenkumham Bali, Maluku dan Maluku Utara Sepakat Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah EEA didetensi selama 4 bulan dan 17 hari, barulah dilakukan untuk dideportasi. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Super Air Jet IU741 menuju Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pukul 20.35 WIB, dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok (BKK) Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV).(rls)