MENGWI -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Dalam rangka menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian Rp 30 miliar, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Bendesa Adat dan mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung, pada Selasa 5 April 2022.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dan jajaran penyidik Tipikor. Penggeledahan pertama berlangsung di rumah (alm) I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi.
Penggeledahan kedua berlangsung di rumah eks Bendesa Adat yang kini sudah berstatus tersangka yakni Ketut Rai Darta. Diketahui, tersangka Ketut Rai juga mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.
"Kami melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," beber AKP Putu Ika, pada Selasa 5 April 2022.
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini, dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polres Badung untuk proses berikutnya.
Sebagaimana diinformasikan, mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan Rai Data telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Penetapan tersangka ini berlaku sejak Kamis 10 Februari 2022.










