DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) usaha dan pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung.
Atas penyidikan itu, pihak penyidik pun melakukan penggeledahan di rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (DPD) Bali, Jumat (1/03/2022).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, A
Luga Harlianto menerangkan penyidik Kejati Bali menggeledah rumah SW, inisial salah debitur BPD Bali dimaksud, selama dua jam. SW merupakan direktur perusahaan konstruksi yang memperoleh kredit dari BPD dimaksud.
“Selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung. SW adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung,” kata Luga.
Pada saat penggeledahan itu, penyidik dikatakan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan yang terkait penerimaan kredit dimaksud. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga dikatakan membawa satu unit CPU (central processing unit) dari kediaman SW.
“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tipikor pemberian kredit berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan Barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik."










