DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim tindak pidana korupsi Denpasar pimpinan Heriyanti, Selasa (29/3/2022) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ni Nyoman Puspawati.
Diketahui, Ni Wayan Puspawati diadili karena terjerat kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Blusung, Pejeng, Gianyar dengan nilai kerugian lebih dari Rp 2 milia ini.
Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam primer dan subsider penuntut umum.
Tapi terdakawa Ni Nyoman Puspawati oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Nurianto.
Tidak hanya itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak sependapat dengan JPU soalnya lamanya hukuman penjara, denda dan juga uang pengganti kerugian.
Dimana diketahui, JPU sebelum menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2.636.956.245.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan, majelis akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa yang didampingi pengacara Made Suardika itu.
Hukuman denda yang sebelumnya dimohonkan JPU Rp 300 juta juga dipangkas menjadi Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu uang pengganti yang oleh JPU dimohonkan agar dibayar Rp 2.636.956.245 diganti menjadi Rp 1,8 miliar.










