DENPASAR-Fajarbali.com|Pengambilalihan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Desa Ada Sangeh dari Kejari Badung ke Kajati Bali mendapat komentar yang beragam dari masyarakat.
Ada yang mendukung langkah Kejati Bali karena dengan mengambil alihan penyidikan dari Kejari Badung dianggap Kejaksaan Tinggi sangat konsen dan serius untuk mengungkap kasus yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 130 juta.
Bahkan I Nyoman Mardika salah satu aktivis antikorupsi di Bali sangat mendukung langkah Kejati Bali mengambil alih penyidikan tarsebut sepanjang ada jaminan bahwa Kejati Bali akan lebih transparan dan lebih terbuka dalam menyampaikan perkambangan kasus selama ditangani kepada masyarakat.
"Publik menilai soal pengambilalihan penyidikan ini tidak masalah asalkan Kejati Bali bisa lebih transparan dan lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait perkembangan dan prosesnya nanti," kaya Mardika yang dihubungi, Minggu (27/3/2022).
Namun begitu, Mardika mengatakan bahwa seharusnya kasus ini tidak diambil alih penyidikannya karena Kejari Badung sendiri dianggap mampu melakukan penyidikan.
Disamping itu pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, baik itu Kejaksaan Negeri maupu Kejaksaan tinggi adalah sebuah prestasi yang tentu saja setiap Kejaksaan akan total dalam menanganginya.
Karena itu Mardika pun berpendapat bahwa, sebaiknya pengambilalihan penyidikan kasus ini dari Kejari Badung akan lebih baik jika hal itu memang atas permintaan Kejari Badung sendiri.










