DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Made Sutrisna, seorang kakek usia 76 tahun di Denpasar Bali mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Pasalnya, ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan menguasai lahan tanpa izin atas tanah yang dikatakan miliknya sendiri secara sah dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) asli.
Made Sutrisna ditetapkan tersangka terkait lahan seluas 32 are (3200 m2) di simpang Jalan Cokroaminoto – Gatot Subroto, Denpasar. Ia disangkakan melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) ke-a PRP No 51 tahun 1960.
Menurut Made Sutrisna lahan itu adalah miliknya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3395 tahun 1998, sebagai alat bukti sah kepemilikan objek tanah yang ia dapat membeli dari Djonny Leopato, pemilik sebelumnya.
“Saya merasa telah dikriminalisasi. Saya gak tahu, tiba-tiba saya bisa dijadikan tersangka. Dibilang menguasai lahan tanpa izin. Ini aneh sekali, orang saya yang punya tanah kok saya dijadikan tersangka,” ujar Made Sutrisna, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/03/2022) sesaat sebelum sidang perkara tersebut.
Made Sutrisna ditetapkan tersangka atas laporan Ir Kusnadi Surya Candra selaku Direktur PT Bangun Bali Sejahtera (PT BBS).
PT BBS ini dikatakan mengaku sebagai pemilik lahan yang dibeli dari I Gusti Ngurah Gede Astika selaku ahli waris alm. I Gusti Ngurah Made Mangget.
I Gusti Ngurah Gede Astika sebelumnya diketahui telah menggugat SHM No 3395 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga muncul pembatalan SHM No 3359 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).










