DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Made Sutrisna, seorang kakek usia 76 tahun di Denpasar Bali mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Pasalnya, ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan menguasai lahan tanpa izin atas tanah yang dikatakan miliknya sendiri secara sah dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) asli.
Made Sutrisna ditetapkan tersangka terkait lahan seluas 32 are (3200 m2) di simpang Jalan Cokroaminoto – Gatot Subroto, Denpasar. Ia disangkakan melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) ke-a PRP No 51 tahun 1960.
Menurut Made Sutrisna lahan itu adalah miliknya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3395 tahun 1998, sebagai alat bukti sah kepemilikan objek tanah yang ia dapat membeli dari Djonny Leopato, pemilik sebelumnya.
“Saya merasa telah dikriminalisasi. Saya gak tahu, tiba-tiba saya bisa dijadikan tersangka. Dibilang menguasai lahan tanpa izin. Ini aneh sekali, orang saya yang punya tanah kok saya dijadikan tersangka,” ujar Made Sutrisna, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/03/2022) sesaat sebelum sidang perkara tersebut.
Made Sutrisna ditetapkan tersangka atas laporan Ir Kusnadi Surya Candra selaku Direktur PT Bangun Bali Sejahtera (PT BBS).
PT BBS ini dikatakan mengaku sebagai pemilik lahan yang dibeli dari I Gusti Ngurah Gede Astika selaku ahli waris alm. I Gusti Ngurah Made Mangget.
I Gusti Ngurah Gede Astika sebelumnya diketahui telah menggugat SHM No 3395 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga muncul pembatalan SHM No 3359 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun pembatalan tersebut ditolak Made Sutrisna karena putusan yang menjadi dasar pembatalan dianggap sepihak, lantaran tidak melibatkan dirinya selaku pemilik dan atas nama dalam sertifikat yang digugat.
Made Sutrisna pun mengaku hingga saat ini sertifikat asli No 3395 itu masih ada padanya dan selama ini tanahnya itu tidak pernah dieksekusi.
Selain itu, ia mengatakan tanah itu juga sudah ber-NIB (Nomor Induk Bidang) dan juga tagihan pajak atas nama dirinya.
"Sampai saat ini saya masih pegang sertifikat ini. Ini asli (SHM No 3395). Dan tanah saya ini tidak pernah dieksekusi," tegasnya sambil menunjukan fisik asli SHM No 3395.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Made Sulendra selaku kuasa hukum dari Made Sutrisna menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki kliennya berdasarkan putusan pengadilan tahun 2010 tentang sertifikat No. 3395 adalah sah milik Made Sutrisna.
Made Sulendra mengatakan selama ini kliennya tidak pernah diberitahukan adanya pembatalan sertifikat No. 3395 atas nama kliennya itu.
"Klien saya (Made Sutrisna) sudah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan putusan pengadilan No 60 tahun 2010 yang amar putusannya menegaskan bahwa Made Sutrisna adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan jual-beli."
"Dalam hal ini, para pihak yang dirugikan mestinya dipanggil diberikan kesempatan untuk pembelaan. Kenyataannya klien kami tidak pernah diberikan hak, inikan pembatalan sepihak, cacat hukum. Pihak klien kami juga memegang bukti-bukti lengkap dan sah," jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain, ditemui di tempat yang sama, Made Mariata selaku pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut mengaku heran atas pemanggilannya itu, lantaran tidak tahu menahu dengan perkara ditetapkannya Made Sutrisna sebagai tersangka.
Dirinya mengaku tidak tahu-menahu tentang proses sengketa yang terjadi, dimana pihaknya mengaku hanya sebagai pemilik kendaraan truk yang dipinjam oleh Made Sutrisna, yang diparkirkan di objek tanah sengketa tersebut.
Made Mariata mengatakan saat melihat ada garis polisi di tanah tersebut, dirinya berpikir jika di tempat itu terjadi kasus atau peristiwa hebat. Made Mariata lalu menanyakan kepada Made Sutrisna apa yang terjadi di sana dan menanyakan dikemanakan mobilnya.
Made Sutrisna mengatakan mobilnya itu hilang namun belum membuat laporan kehilangan dan menyampaikan akan bertanggungjawab atas hilangnya mobilnya itu.
"Loh kok tanya saya? Kan dua tahun lalu saya sudah jelaskan. Itu mobil punya saya tapi Pak Made meminjam untuk berteduh. Kalau tidak boleh, beritahu dong Pak Made supaya dipindahkan mobilnya", tegas Made Mariata.
Sementara itu, pihak Ir Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Made Parwata pada kesempatan terpisah, mengungkapkan bahwa sertifikat No. 3395 milik Made Sutrisna sudah dibatalkan.
Pembatalan dikatakan telah dilakukan sebelum Made Sutrisna membeli tanah itu, sehingga menurutnya sertifikat itu tidak berlaku.
"Sebelum dia beli sertifikat itu sudah dicabut, dan tidak pernah ada eksekusi. Jadi yang dia tempati itu tanah milik PT Bangun Bali Sejahtera dengan menaruh kendaraan di pintu masuk, sertifikat yang dia beli itu adalah sertifikat yang sudah tidak berlaku, sebenarnya sudah ditarik tapi tidak diserahkan," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait adanya sidang Tipiring tersebut, Juru Bicara II PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda sementara waktu.
"Ada diajukan tapi kemudian dikembalikan lagi karena terdakwa tidak mau sidang tanpa kuasa hukumnya. Jadi dikembalikan untuk diajukan lagi ketika terdakwa sudah siap dengan kuasa hukumnya," pungkasnya.(eli)