Ditangkap di Gang Saraswati Usai Beli Ganja, Dua Pria Diadili

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus narkotika Valiant Gracia Sukarno dan Rangga Prasetia yang ditangkap di Jalan Teuku Umar Gang Saraswati usai membelli narkotika jenis ganja, akhirnya sampai juga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili. 

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikorfimasi membenarkan bahwa kedua terdakwa ini sudah diadili di PN Denpasar.”Keduanya saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Denpasar,” jelasnya, Rabu (9/3/2022). 

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini terungkap, kedua terdakwa ini dijerat dengan tiga pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan jeratan pasal tersebut, maka kedua terdakwa pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi apabila kedua terdakwa mampu membuktikan bahwa mereka adalah penyalahguna narkotika, maka keduanya pun hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Dejelaskan pula dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu kamar yang beralamat di Jalan Teuku Umar Gg Saraswati, Denpasar. 

Kedua terdakwa ditangkap karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa daun, biji dan batang ganja kering dengan berat 19,08 gram.

Djelaskan dalam dakwaan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keterlibatan kedua terdakwa dalam penggunaan narkotika. 

Atas laporan itu, pada hari tanggal 13 Oktober 2021 petugas kepolisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa. 

“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa. Dari penggeledahan itu ditemukan barang berupa duan, biiji dan batang ganja kering yang setelah ditimbang beratnya adalah 19,08 gram neto,” sebut jaksa dalam dakwaannya. 

BACA JUGA:  BB Narkotika Senilai Rp25 Miliar Dimusnahkan Kejari Denpasar

Kepada petugas kedua terdakwa mengaku mendapat ganja itu dengan membeli secara online dari akun ANTI SADAR melalui aplikasi Line seharganya Rp.1.300.000.- dan dibeli secara patungan. Setelah dibayar, ganja lalu ditempel ditempat tertentu yang kemudian diambil oleh kedua terdakwa.(eli)

Scroll to Top