Korban Kekerasan Seksual Perlu Mendapatkan Restitusi

DENPASAR - fajarbali.com | Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Bali AA Agung Gde Agung bertemu Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara khusus menyerap aspirasi berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kantor Wali Kota Depasar, Selasa (8/3/2022).

AA Gde Agung mengucapkan terima kasih atas informasi dan masukan yang diberikan oleh Wali Kota, Sekda dan dinas terkait tentang kondisi riil kasus kekerasan seksual di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut.

"Saya datang sebagai Komite III DPD RI yang sangat berkepentingan dalam RUU TPKS ini. Saya sengaja pilih serap aspirasi di Denpasar karena masyarakatnya heterogen. Kekerasan seksual biasanya rentan terjadi di daerah heterogen. Dan benar saja perkiraan itu," kata AA Gde Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Panglingsir Puri Ageng Mengwi terlebih dulu diterima Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana dan jajaran dinas terkait. Dari perbincangan itu muncul wacana restitusi bagi korban kekerasan seksual sebagaimana halnya korban terorisme. Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban tindak pidana terorisme atau ahli warisnya.

Ia berpendapat, wacana restitusi sangat perlu dipertimbangkan demi keberlangsungan hidup korban. Selain itu, jua diperlukan rumah perlindungan korban yang komprehensif lengkap dengan layanan psikiater.

Ia menambahkan, semua pihak segera berharap UU TPKS menjadi payung hukum kekerasan seksual yang ancaman hukumannya 15-20 tahun, bahkan ada tambahan kebiri bagi pelaku. Hal ini bertujuan memberikan efek jera. Meski demikian, tidak ada yang menjamin kasus kekerasan seksual nihil.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top