Kemenkumham Terbitkan Visa On Arrival Bagi 23 Negara yang Datang ke Bali

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Guna mendukung Pariwisata di Bali di masa pandemi covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali. 

 

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, pada Senin 7 Maret 2022. 

 

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," ujarnya. 

 

Menurut Jamaruli, ada 23 Negara yang mendapat Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali. 

 

Dalam Surat Edaran juga menyebutkan bahwa orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali. Tapi dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

 

Adapun 23 negara itu yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top