DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Danny Mugianto, pria yang menipu mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra akrhirnya divonis 2 tahun 6 bulan (2,5) tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusannya menyatakan pria yang berpendidikan S2 hukum ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 HUHP.” Menghukum terdakwa Danny Mugianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang termuat dalam website PN Denpasar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih yang sebelumnya memnuntut agar terdakwa dipenjara selama 3 tahun.
Diketahui, Danny Mugianto ini sebelumnya diduga menipu Alit Wiraputra dengan mengatakan bisa membantu membebaskan Alit Wiraputra dari jerat hukum atas kasus penipuan yang saat itu membelitnya.
Tapi niat terdakwa Danny untuk membantu Alit Wiraputra itu tidak gratis. Dia minta sejumlah uang hingga Rp1 miliar. Tapi setelah uang diterima, apa yang dijanjikan hanya isapan jempol belaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang membuat Alit Wiraputra mengalami kerugian hingga Rp1 miliar ini sedikit ada kaitannya dengan perkara yang membawanya menjadi terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang disebut, bahwa terdakwa Denny awalnya mengaku kepada istri Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi sebagai advokat.
Saat itu terdakwa mengatakan bisa membantu perkara yang menjerat suaminya ditingkat banding sehingga hukuman bisa lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan hukumam 2 tahun penjara.
"Terdakwa kepada saksi Alit Wiraputra meminta uang Rp50 juta dan uang itu sudah diterima oleh terdakwa," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dalam surat dakwaannya.
Tapi, yang terjadi malah sebaliknya, hukuman Alit Wiraputra ditingkat banding malah menjadi lebih tinggi dari hukuman di PN Denpasar. Alit Wiraputra divonis 3 tahun di tingkat banding.
"Atas hal ini Alit Wiraputra meminta pertanggungjawaban terdakwa, akan tetapi terdakwa kembali meyakinkan saksi bahwa terdakwa bisa membebaskan saksi di tingkat kasasi," lanjut jaksa dalam dakwaan.
Tapi untuk mengurus kasasi, terdapat kembali meminta biaya pengurusan perkaramya sebesar Rp1 miliar, dan disetujui oleh saksi Alit Wiraputra dan uang pun sudah diserahkan kepadanya terdapat.
Tapi apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terbukti. Sebab hakim tingkat kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Alit Wiraputra.
Atas kejadian ini, saksi Alit Wiraputra meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada terdakwa. Tapi hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa hanya sanggup mengembalikan Rp100 juta.(eli)