Polantas Amankan Truk Tronton Bermuatan Sampah Plastik Berlebihan

 

MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Polisi Lalulintas Polres Badung memberhentikan sebuah Truk Tronton bermuatan plastik berlebihan atau over kapasitas ketika melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnua Timur Jembatan Beringkit Mengwi Badung, pada 9 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. 

 

Petugas Polantas memberikan tindakan tegas terhadap Truk Tronton merek Nissan berplat N 8853 UR itu dengan pelanggaran tindak pidana Pasal 277 UU RI Nomor 2 Tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. 

 

"Pemilik truk ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena sanksinya di bawah 5 tahun penjara," ujar Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, pada Jumat 18 Februari 2022. 

 

AKP Aan mengatakan Truk Tronton itu diamankan saat pihaknya menggelar patroli di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, pada 9 Februari 2022. Dalam patroli itu pihaknya mendapati Truk Tronton merek Nissan berplat N 8853 UR membawa muatan melebihi kapasitas atau over dimensi. 

 

Petugas kemudian menghadang sopir C yang membawa truk tersebut dan melakukan pengukuran ulang dibantu petugas Dinas Perhubungan. 

 

"Dari pengukuran ulang itu kami temukan fakta bahwa kendaraan truk terjadi perubahan ukuran, atau memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan," terang AKP Aan. 

 

Atas penemuan itu, ujar AKP Aan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana lalulintas yang dilakukan truk tersebut. Dan, selanjutnya Satlantas berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB). 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top